Abraham Samad Luncurkan Aplikasi Rekam Jejak Bakal Caleg yang Pernah Dikembangkan KPK
Abraham Samad meluncurkan Cek Pemilu 2024. Dengan aplikasi ini, penyelenggara pemilu dapat mendeteksi bakal caleg bermasalah. Calon pemilih pun dapat menelusuri rekam jejak caleg untuk bahan pengambilan keputusan.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015, menginisiasi pembuatan aplikasi penelurusan rekam jejak bakal calon anggota legislatif yang akan maju pada Pemilihan Umum 2024. Aplikasi yang diklaim sebagai pengembangan dari sistem yang pernah dibangun KPK itu diharapkan membantu penyelenggara pemilu mendeteksi lebih awal bakal calon anggota legislatif yang bermasalah.
Aplikasi penelusuran rekam bakal jejak caleg bernama Cek Pemilu 2024 itu diluncurkan ASA Indonesia, lembaga yang didirikan Abraham, di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Abraham mengatakan, aplikasi itu merupakan pengembangan dari sistem yang pernah dibangun oleh KPK. Dalam pembuatan aplikasi itu, ia menggandeng mantan spesialis kerja sama aparat penegak hukum pada Kedeputian Bidang Informasi dan Data KPK, Sutarno Bintoro. Terlibat pula mantan Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara Syahrul Mubarak.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Abraham mengatakan, pada periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo 2014-2019, ia pernah diminta untuk melakukan cek latar belakang terhadap calon menteri dan penyelenggara negara. Saat itu, KPK menandai dengan stabilo merah dan kuning atas beberapa nama yang bermasalah.
”Ini sistem yang pernah kami lakukan di KPK dulu, tetapi lebih modern. Harapannya, ini akan mendorong terwujudnya Pemilu 2024 yang berintegritas,” kata Abraham.
Ia menjelaskan, aplikasi Cek Pemilu 2024 merupakan platform layanan pengecekan rekam jejak bakal caleg berbasis artificial intelligence dan machine learning. Aplikasi itu nantinya akan diserahkan kepada KPU untuk mendeteksi lebih awal bakal caleg yang sesuai ketentuan.
Terlebih, kata Abraham, Mahkamah Konstitusi (MK) baru menambahkan syarat untuk bakal calon anggota DPR dan DPRD. MK diketahui memberi jeda lima tahun bagi bekas narapidana yang ingin mencalonkan diri. Persyaratan tersebut selaras dengan persyaratan kepala daerah.
Aplikasi Cek Pemilu 2024 merupakan platform layanan pengecekan rekam jejak berbasis artificial intelligence dan machine learning.
Dengan demikian, syarat seorang bekas terpidana menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi telah melewati masa tunggu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
”Kami ingin mengawal Pemilu 2024 berintegritas, yang menghasilkan calon legislatif, calon kepala daerah, maupun calon presiden yang tidak cacat moral. Aplikasi dapat menunjukkan catatan seseorang di masa lalu, yang tidak tergambar hanya lewat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),” ucapnya.
Pada Pemilu 2019 lalu, caleg wajib menyertakan SKCK saat mendaftar ke KPU. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR dan DPRD. Calon kepala daerah juga diwajibkan menyertakan SKCK sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Syahrul Mubarak mengatakan, aplikasi tersebut mengumpulkan data dari berbagai sumber, antara lain lembaga negara, perbankan, dan asosiasi profesi. Ia menjamin data tersebut tidak melanggar privasi seseorang karena bersifat publik.
Pada aplikasi itu, pengguna hanya perlu memasukkan nama lengkap yang akan dicari sesuai kartu tanda penduduk. Setelahnya, akan muncul data apakah seseorang tersebut memiliki catatan berkaitan dengan tindakan terorisme, pelanggaran HAM, korupsi, dan tindak pidana lain.
”Semua data ini sebenarnya tersedia dan bisa diakses publik. Namun, datanya tercecer. Untuk itu, kami satukan, kami olah, dan tampilkan dalam aplikasi ini. Dengan demikian, ini menjadi lebih mudah diakses untuk pertimbangan pengambilan keputusan,” ucap Syahrul.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Jabodetabek Anwar Razak menilai, upaya menyediakan rekam jejak bakal caleg telah dilakukan berbagai pihak, termasuk Kopel. Pada Pemilu 2019, misalnya, pernah diluncurkan daftar ”Caleg Cumi” atau caleg dengan rekam jejak bermasalah.
Namun, pengumpulan data untuk program tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pasalnya, pengumpulan data dilakukan secara manual. Ia pun mengapresiasi kehadiran aplikasi Cek Pemilu 2024 lantaran datanya lebih lengkap dan dikumpulkan dengan lebih cepat.
Anwar menambahkan, kehadiran aplikasi Cek Pemilu 2024 akan melengkapi Sistem Informasi Calon (Silon) yang dimiliki KPU untuk menelurusi rekam jejak caleg. ”Apabila nantinya data dari aplikasi ini digunakan oleh KPU, maka upaya memberikan informasi kepada publik akan menjadi lebih efektif dan akan mempermudah calon pemilih mempertimbangkan keputusannya,” ucapnya.