Saksi Ahli Sebut Tembakan yang Mengenai Batang Otak Tewaskan Brigadir J
Tembakan mengenai batang otak merupakan tembakan terakhir dari rangkaian tembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sudut masuknya anak peluru 90 derajat.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·3 menit baca
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Para saksi ahli mengucapkan sumpah sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi ahli.
JAKARTA, KOMPAS — Ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkapkan ada dua tembakan yang berdampak fatal. Salah satunya tembakan terakhir yang mengenai batang otak yang menyebabkan Brigadir J tewas seketika.
Hal itu terungkap di dalam sidang dengan agenda pemeriksaan semua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, empat terdakwa hadir langsung di ruang sidang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Adapun terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dihadirkan secara daring.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi ahli. Dua di antaranya Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah Sugiharto selaku ahli forensik dan medikolegal. Tiga ahli lainnya yaitu Muhammad Mustofa selaku ahli krimonologi, Eko Wahyu Bintoro selaku ahli identifikasi wajah dan olah Tempat Kejadian Perkara Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (TKP Inafis), serta Adi Setya selaku ahli digital forensik.
Ade Firmansyah Sugiharto, yang melakukan ekshumasi atau pemeriksaan kembali jenazah Brigadir J setelah dikuburkan, mengatakan, ada dua tembakan masuk yang bersifat fatal karena berakibat pada kematian. Dua tembakan itu meliputi tembakan yang masuk ke dada sisi kanan dan tembakan yang mengenai kepala bagian belakang sisi kiri.
Menurut Ade, tembakan ke dada sisi kanan menembus paru-paru kanan sehingga akan menimbulkan pendarahan. Namun, ia tidak menemukan pendarahan karena sebelumnya jenazah Brigadir J sudah diotopsi. ”Tembakan fatal lain pada kepala belakang sisi kiri karena jalur lintasannya mengenai batang otak. Itu mengakibatkan kematian yang sifatnya seketika,” ujar Ade.
Suasana sebelum sidang dengan agenda pemeriksaan semua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, empat terdakwa hadir langsung di ruang sidang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf. Adapun terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dihadirkan secara daring.
Ade mengatakan, tembakan yang mengenai batang otak itu terjadi pada akhir rangkaian penembakan.
Selain luka tembak pada bagian kepala belakang sisi kiri dan dada sisi kanan, Ade mengidentifikasi tiga luka tembak masuk lainnya. Ketiga luka itu meliputi luka pada bibir bawah bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dan pergelangan tangan kiri bagian belakang.
Hasil ekshumasi berbeda dengan hasil otopsi yang dilakukan Farah Primadani Karouw di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada 8 Juli 2022. Farah mengidentifikasi dua luka tembak masuk lain, yaitu selaput kelopak mata kanan bagian bawah dan jari manis tangan kiri sisi dalam.
Hasil ekshumasi berbeda dengan hasil otopsi yang dilakukan Farah Primadani Karouw di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada 8 Juli 2022.
Namun, Ade berpendapat, kedua luka itu dilihatnya bukan sebagai luka tembak masuk sendiri, melainkan rekoset atau kondisi ketika proyektil peluru yang ditembakkan memantul karena benda keras. Luka pada selaput kelopak mata kanan bagian bawah, misalnya, dinilai sebagai rekoset dari tembakan yang mengenai kepala bagian belakang sisi kiri dan keluar dari hidung.
”Sesuai info yang kami dapatkan, maka kami melihat itu akan memantul di lantai dan mengenai kelopak mata kanan,” ujar Ade.
Kendati demikian, keduanya sepakat bahwa terdapat dua tembakan yang berakibat pada kematian. Farah mengatakan, tembakan ke dada sisi kanan mengenai paru-paru dan pembuluh darah besar. Akibatnya, terjadi pendarahan dengan darah keluar hingga 700 mililiter. Hal itu bersifat fatal kendati tidak menewaskan seseorang secara seketika. Setidaknya, kata Farah, terdapat jeda waktu lima menit antara pendarahan dan kematian.
”Kalau di kepala, peluru mengenai jaringan otak, salah satunya di batang otak yang merupakan pusat pernapasan. Akibatnya, orang bisa meninggal seketika,” tutur Farah.
Farah juga menegaskan, berdasarkan ilmu kedokteran, tembakan yang menyebabkan kematian seketika adalah tembakan kepala yang mengenai batang otak. Adapun tembakan lain, kata Farah, tidak mengenai struktur tubuh yang berpotensi menimbulkan kematian.
Ia menambahkan, sudut masuknya anak peluru ke otak itu tegak lurus atau 90 derajat. Kendati demikian, Farah tidak bisa memastikan bagaimana posisi Yosua saat ditembak. ”Kami menilainya dari sudut masuknya peluru ke permukaan kulit. Untuk luka tembak dada, berdasarkan karakteristik pola lukanya, sudutnya juga 90 derajat,” kata Farah.