Kriminolog: Sikap Sambo Tak Perkuat Motif Pelecehan Seksual
Kriminolog nyatakan, alih-alih meminta istrinya lakukan visum, Sambo cenderung diam mengetahui istrinya, Putri, alami pelecehan. Tanpa ada bukti, pengakuan pelecehan tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ahli kriminologi mengungkap sikap Ferdy Sambo justru tidak selaras dengan upaya membuktikan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebagai motif pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo cenderung diam ketika mengetahui istrinya mengalami pelecehan seksual, alih-alih berusaha untuk mencari bukti. Alhasil, ahli kriminologi menilai, pelecehan seksual tidak dapat menjadi motif pembunuhan.
Hal itu terungkap di dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda permintaan keterangan dari sejumlah saksi ahli yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, empat terdakwa kasus ini hadir langsung di ruang sidang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Adapun terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dihadirkan secara daring.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi ahli, salah satunya ahli kriminologi dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa. Selain itu, ada Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah Sugiharto selaku ahli forensik dan medikolegal. Eko Wahyu Bintoro selaku ahli identifikasi wajah dan olah tempat kejadian perkara Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (TKP Inafis) serta Adi Setya selaku ahli digital forensik.
Muhammad Mustofa mengatakan, pelecehan seksual sebenarnya dapat menjadi motif dalam pembunuhan Nofriansyah. Namun, perlu ada bukti untuk mendukungnya selain pernyataan tunggal dari Putri Candrawathi. Adapun upaya untuk mengumpulkan bukti itu tidak dilakukan oleh Sambo yang cenderung diam.
"Bagi seorang perwira tinggi polisi, Sambo tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup, harus ada visum. Namun, tindakan-tindakan itu tidak dilakukan Sambo. Ia juga tidak meminta Putri melakukan visum agar saat mengadu ke polisi, buktinya cukup,” kata Mustofa.
Mustofa menambahkan, apabila tidak ada alat bukti, pelecehan seksual tidak bisa menjadi motif pembunuhan. Di samping itu, sulit apabila mengandalkan motif untuk mencari penjelasan suatu kejadian. Maka dari itu, ia menekankan untuk mencari tahu latar belakang atau peristiwa yang mendahuluinya.
Yang jelas, kata Mustofa, ada kemarahan yang dirasakan oleh Sambo yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Namun, ia mengatakan, peristiwa di Magelang itu tidak jelas seperti apa.
Sementara itu, tim penasihat hukum Sambo dan Putri mengatakan, sedikit korban kekerasan seksual yang melakukan visum. Walakin, dalam kasus Putri, terdapat bukti petunjuk berupa situasi tempat pelecehan yang digambarkan berantakan. Ada pula asesmen psikologis terhadap Putri yang mengindikasikan ia mengalami trauma berat.
Mustofa mengamini bahwa bukti yang disebutkan penasihat hukum Sambo dan Putri dapat menguatkan motif pelecehan seksual. Namun, Mustofa bersikeras bahwa bukti itu perlu didukung dengan bukti-bukti lain, termasuk keterangan dari berbagai saksi, bukan hanya dari Putri. Keterangan pun perlu saling menopang agar tercipta kebenaran yang koheren.
Untuk itu, Mustofa mengatakan, pemerkosaan merupakan kasus yang paling sulit dibuktikan. Kendati demikian, Mustofa menilai Sambo sebenarnya memiliki kapasitas untuk mengupayakan pembuktian itu tak lama setelah kejadian.
Sambo sebenarnya memiliki kapasitas untuk mengupayakan pembuktian terjadinya pelecehan seksual tak lama setelah kejadian.
”Melihat kedudukan Pak Sambo, beliau punya potensi untuk meminta pemeriksaan forensik untuk melihat apakah ada tanda-tanda kekerasan seksual. Kalau ini tidak dilakukan, sulit untuk mencari tambahan bukti. Orang, kan, menekankan pada pembuktian ilmiah,” ujar Mustofa.
Ia juga mengatakan, analisisnya didasarkan pada kronologi dari berita acara perkara (BAP) yang diberikan penyidik kepadanya. Namun, tim penasihat hukum Sambo dan Putri menyampaikan, BAP yang dibaca Mustofa hanya milik Richard Eliezer.
Sambo pun menuding analisis Mustofa subyektif dan tidak komprehensif lantaran hanya didasarkan pada satu BAP. Ia juga membantah keterangan Mustofa dengan mengklaim pelecehan seksual oleh Nofriansyah terhadap Putri benar terjadi di Magelang.
”Tanggapan kejadian di Magelang, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut. Sebab, ini menyangkut istri saya,” ujar Sambo.
Adapun Putri mengaku tidak mengetahui bahwa Sambo akan ke rumah di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Ia juga mengaku tidak tahu ada penembakan lantaran berada di kamar tertutup.
”Saya juga menyayangkan bapak selaku kriminolog hanya membawa BAP dari satu sumber saja karena saya berharap bapak memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual, ancaman, dan penganiayaan,” tuturnya.