Di Pemilu 2024, terjadi perubahan alokasi kursi DPRD. Di 42 kabupaten/kota, alokasi bertambah hingga lima kursi dibandingkan pemilu sebelumnya, sedangkan di delapan kabupaten/kota terjadi penurunan alokasi kursi.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·3 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Suasana pertemuan antara perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dengan KPU tingkat pusat dalam rapat koordinasi jelang Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (18/12/2022). Rapat koordinasi ini membahas Penyampaian Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasca Uji Publik Pemilu 2024.
KPU RI dan KPU daerah membahas finalisasi rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.
Ada 42 kabupaten/kota yang alokasi kursinya bertambah dan ada delapan kabupaten/kota yang alokasi kursinya berkurang.
Perubahan alokasi kursi ini berbasis pada perubahan data penduduk dengan mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan semester I 2022.
JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kabupaten dan kota dirampungkan setelah Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat koordinasi dengan KPU daerah. Sejalan dengan perubahan jumlah penduduk, alokasi kursi di sejumlah daerah pemilihan pun berubah.
Terjadi penambahan pada 42 daerah dan penurunan di delapan daerah. Perubahan tersebut menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi penyelenggara pemilu untuk mengantisipasi gejolak yang timbul di masyarakat.
Finalisasi rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kabupaten/kota dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota, di Jakarta, Sabtu-Minggu (17-18/12/2022). Dalam rapat itu, KPU kabupaten/kota menyampaikan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD-nya. Rancangan tersebut sebelumnya juga telah melalui tahap uji publik di daerah masing-masing.
Anggota KPU RI, Idham Holik, di sela-sela rapat menjelaskan, ada perubahan alokasi kursi DPRD di sejumlah daerah. Di 42 kabupaten/kota, alokasi bertambah hingga lima kursi dibandingkan di periode pemilu sebelumnya. Misalnya, daerah yang sebelumnya memiliki alokasi 40 kursi bertambah menjadi 45 kursi, daerah yang memiliki 35 kursi bertambah menjadi 40 kursi.
Sementara itu, pada delapan kabupaten/kota lain juga terjadi penurunan alokasi kursi. Sama dengan penambahan, jumlah penurunan juga mencapai lima kursi dibandingkan periode sebelumnya. Namun, ia belum menyebutkan detail sejumlah daerah tempat perubahan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota tersebut.
Idham menjelaskan, penambahan dan pengurangan alokasi kursi didasarkan pada jumlah penduduk yang terekam dalam data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) semester pertama 2022 dari Kementerian Dalam Negeri. ”Perubahan ini akibat jumlah penduduk dalam DAK2. Ada alokasi kursi di setiap dapilnya yang bergeser, berkurang, dan bertambah. Itu akibat jumlah penduduk yang bertambah dan berkurang,” katanya.
Menurut Idham, perubahan alokasi kursi menghadirkan tantangan tersendiri bagi KPU. Berdasarkan informasi yang dilaporkan ke KPU RI, respons masyarakat terhadap perubahan itu beragam. Ada sebagian yang menggelar demonstrasi untuk memprotes, bahkan ada pula yang mengancam anggota KPU daerah.
”Ini menjadi tantangan bagi kami untuk mengomunikasikan dengan baik dan dengan jelas bahwa dalam penataan dapil untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota, sumbernya adalah DAK2,” kata Idham.
Ia menambahkan, rancangan dapil dan alokasi kursi ini akan segera dikonsultasikan ke Komisi II DPR. Menurut rencana, pada 9 Februari 2023, pihaknya sudah akan menetapkan dapil untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota 2024.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Heroik M Pratama, peneliti Perludem.
Dihubungi terpisah, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama melihat, perubahan alokasi kursi tidak akan sampai berdampak pada memunculkan gejolak di masyarakat selama KPU mampu menyosialisasikannya dengan baik. Oleh karena itu, KPU harus bisa menjelaskan latar belakang penambahan dan pengurangan kursi di setiap daerah tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga ke partai politik peserta pemilu.
Meski belum mengetahui daerah mana saja yang alokasi kursinya bertambah dan berkurang, Heroik mengingatkan bahwa pengalokasian kursi tetap harus proporsional. Sebab, proporsionalitas itu merupakan salah satu hal yang mempengaruhi keterwakilan publik.
Proporsionalitas antara jumlah kursi dan penduduk diatur dalam Pasal 191 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal dimaksud menyebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi, 100.000-200.000 penduduk (25 kursi), 200.000-300.000 penduduk (30 kursi), 300.000-400.000 penduduk (35 kursi). Adapun kabupaten/kota berjumlah penduduk 400.000-500.000 (40 kursi), 500.000-1 juta penduduk (45 kursi), 1 juta-3 juta penduduk (50 kursi), dan lebih dari 3 juta penduduk (55 kursi).
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Ilustrasi. Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (16/9/2022).
”Selain memperhatikan ketentuan Pasal 191 UU Pemilu, KPU perlu memperhatikan tujuh prinsip dasar pembentukan dapil agar dapil yang dibentuk mampu mewakili setiap penduduk dan memastikan adanya ruang kompetisi yang setara bagi setiap partai politik,” kata Heroik.
Adapun tujuh prinsip dasar pembentukan dapil itu, antara lain, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, dan proporsionalitas. Selain itu, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan, adalah prinsip lain yang perlu diperhatikan.