logo Kompas.id
Politik & HukumPotensi Masalah...
Iklan

Potensi Masalah Penyelenggaraan Tak Terjawab di Perppu Pemilu

Masih ada masalah krusial yang belum diatur dalam Perppu Pemilu, yaitu tidak seragamnya akhir masa jabatan anggota KPU daerah yang berpotensi ganggu tahapan pemilu. Komisi II akan pertanyakan hal itu di sidang mendatang,

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, REBIYYAH SALASAH
· 3 menit baca
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu mengenai implikasi penyelenggaraan pemilu terkait dengan pemekaran daerah otonomi baru, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Dalam rapat ini, hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu menyetujui diterbitkannya perppu UU pemilu implikasi daerah otonomi baru (DOB) di Papua. KPU berharap perppu ini bisa diterbitkan sebelum tahap penetapan kursi, dapil, dan pencalonan DPD.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu mengenai implikasi penyelenggaraan pemilu terkait dengan pemekaran daerah otonomi baru, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Dalam rapat ini, hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu menyetujui diterbitkannya perppu UU pemilu implikasi daerah otonomi baru (DOB) di Papua. KPU berharap perppu ini bisa diterbitkan sebelum tahap penetapan kursi, dapil, dan pencalonan DPD.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan tidak diakomodasinya usulan penyerentakan akhir masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU provinsi dan kabupaten/kota di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilu. Ketentuan tentang penyerentakan diperlukan untuk mengantisipasi gangguan efektivitas penyelenggaraan ketika sejumlah anggota KPU daerah berakhir masa jabatannya di tengah tahapan Pemilu 2024 masih berlangsung.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhir masa jabatan anggota KPU daerah beragam. Beberapa di antaranya selesai di tengah tahapan Pemilu 2024. Di tingkat provinsi, misalnya, ada 136 anggota yang masa tugasnya akan berakhir pada 2023, sebanyak 49 orang pada 2024, dan 5 orang lainnya pada 2025. Di level kabupaten/kota, 1.585 anggota habis masa jabatannya pada 2023, sebanyak 980 anggota pada 2024, dan 5 anggota pada 2025.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000