Potensi Masalah Penyelenggaraan Tak Terjawab di Perppu Pemilu
Masih ada masalah krusial yang belum diatur dalam Perppu Pemilu, yaitu tidak seragamnya akhir masa jabatan anggota KPU daerah yang berpotensi ganggu tahapan pemilu. Komisi II akan pertanyakan hal itu di sidang mendatang,
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, REBIYYAH SALASAH
·3 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu mengenai implikasi penyelenggaraan pemilu terkait dengan pemekaran daerah otonomi baru, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Dalam rapat ini, hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu menyetujui diterbitkannya perppu UU pemilu implikasi daerah otonomi baru (DOB) di Papua. KPU berharap perppu ini bisa diterbitkan sebelum tahap penetapan kursi, dapil, dan pencalonan DPD.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan tidak diakomodasinya usulan penyerentakan akhir masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU provinsi dan kabupaten/kota di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilu. Ketentuan tentang penyerentakan diperlukan untuk mengantisipasi gangguan efektivitas penyelenggaraan ketika sejumlah anggota KPU daerah berakhir masa jabatannya di tengah tahapan Pemilu 2024 masih berlangsung.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhir masa jabatan anggota KPU daerah beragam. Beberapa di antaranya selesai di tengah tahapan Pemilu 2024. Di tingkat provinsi, misalnya, ada 136 anggota yang masa tugasnya akan berakhir pada 2023, sebanyak 49 orang pada 2024, dan 5 orang lainnya pada 2025. Di level kabupaten/kota, 1.585 anggota habis masa jabatannya pada 2023, sebanyak 980 anggota pada 2024, dan 5 anggota pada 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, tidak seragamnya akhir masa jabatan anggota KPU daerah berpotensi mengganggu efektivitas persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Sebab, akan ada fase yang terputus saat proses pergantian anggota berlangsung. Tak hanya itu, pemahaman dan kemampuan teknis penyelenggara terpilih nantinya juga belum tentu sama sehingga pelaksanaan tahapan pemilu bisa terhambat.
”Jadi, akan ada semacam keterputusan. Padahal, pemilu membutuhkan kesinambungan. Kalau tiba-tiba dalam beberapa hari penyelenggara diganti karena memang habis masa jabatannya, itu tentu punya konsekuensi,” kata Saan dihubungi dari Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, ia mengaku, Komisi II telah mengusulkan ketentuan penyerentakan akhir masa jabatan anggota KPU daerah agar masuk ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Bahkan, kompensasi yang dibutuhkan untuk membiayai penyerentakan tersebut juga sudah dihitung. Namun, ketentuan itu tak diakomodasi di Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu diterbitkan.
”Baik DPR maupun KPU itu menganggap persoalan akhir masa jabatan penyelenggara yang berbeda-beda itu penting dan mendesak untuk diselesaikan. Tiba-tiba di perppu itu tidak keluar, kami juga belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah,” kata Saan.
Menurut rencana, pihaknya akan meminta penjelasan dalam rapat Komisi II dengan pemerintah dalam waktu dekat. Saat ini, DPR telah memasuki masa reses dan akan kembali bersidang pada 10 Januari 2023. Tak hanya penjelasan dari pemerintah, pihaknya juga akan kembali membicarakan berbagai potensi masalah yang bisa muncul lantaran tidak adanya ketentuan penyerentakan akhir masa jabatan anggota KPU daerah.
”Jika tidak diatur, efektivitas dalam persiapan penyelenggaraan pemilu dari tahapan ke tahapan bisa terganggu. Kedua, tentu, kan, tidak gampang juga mengonsolidasikan kekuatan penyelenggara pemilu,” katanya.
Baik DPR maupun KPU itu menganggap persoalan akhir masa jabatan penyelenggara yang berbeda-beda itu penting dan mendesak untuk diselesaikan.
Lebih mendesak
Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby melihat bahwa substansi perppu cenderung melupakan kerja penyelenggara pemilu, terutama yang berada di provinsi dan kabupaten/kota. Persoalan akhir masa jabatan yang berbeda di tengah tahapan Pemilu 2024 justru tidak diatur dalam beleid tersebut.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekap suara Pemilu 2019 di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/5/2019). Rekapitulasi hasil perhitungan surat suara Pemilu 2019 tingkat kota di Jakarta Barat direncanakan akan dimulai pada Minggu (5/5/2019).
Menurut Alwan, hal itu memperlihatkan bahwa keberlangsungan tahapan pemilu tidak menjadi perhatian. Peserta pemilu pun diprediksi akhirnya hanya akan memikirkan soal kompetisi. ”Akhirnya orang tidak akan memikirkan lagi tahapan pemilu, hanya memikirkan saya terpilih lagi atau tidak. Ini mengganggu sekali. Ini adalah satu hal yang luput atau secara politik tidak diakomodasi di perppu,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu mengatakan, penyelarasan akhir masa jabatan anggota KPU daerah lebih mendesak untuk diatur ketimbang soal nomor urut parpol yang ada di perppu. Karena persoalan akhir masa jabatan lebih banyak terkait dengan hal teknis sehingga hal tersebut bisa dimasukkan ke dalam peraturan teknis KPU. Menurut dia, penyerentakan masa jabatan KPU hendaknya diatur dalam revisi UU Pemilu, bukan perppu.