Gugat ke Bawaslu, Partai Ummat Minta Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu
Tim advokasi hukum Partai Ummat menyatakan keputusan KPU menetapkan Partai Ummat tidak memenuhi syarat itu keliru. Untuk itu, mereka menggunakan hak konstitusionalnya mengajukan keberatan ke Bawaslu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Denny Indrayana (tengah), didampingi wakil ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Herman Kadir (kanan), dan ketua advokasi DPP Partai Ummat, Juju Purwantoro, ketika menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, setelah menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, Jumat (16/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jumat (16/12/2022). Berbekal 57 alat bukti, mereka meminta Bawaslu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Ummat tidak memenuhi syarat sekaligus menyatakan Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Ummat dengan tegas menyatakan keputusan KPU keliru sehingga mereka menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan.
Gugatan setebal 114 halaman disertai 57 alat bukti yang menguatkan dalil, posita, dan argumen hukum telah diserahkan ke Bawaslu.
Gugatan fokus pada verifikasi faktual di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Gugatan disampaikan tim advokasi hukum Partai Ummat yang dipimpin mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (16/12/2022). Mereka menyampaikan gugatan dua hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022. Dalam SK tersebut, KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh peserta Pemilu 2024. Ummat tidak ditetapkan sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual.
Denny mengatakan, Ummat dengan tegas menyatakan keputusan KPU tersebut keliru sehingga mereka menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan. Fokus gugatan adalah pada verifikasi faktual di dua provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Sejumlah berkas dokumen yang diserahkan tim advokasi Partai Ummat kepada Bawaslu saat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, Jumat (16/12/2022), di Jakarta.
Gugatan setebal 114 halaman disertai 57 alat bukti yang menguatkan dalil, posita, dan argumen hukum telah diserahkan ke Bawaslu. Tim advokasi hukum menguraikan secara detail dan rinci mengapa Ummat seharusnya lolos dan layak ditetapkan sebagai peserta pemilu. Oleh sebab itu, diajukan sejumlah bukti, di antaranya dokumen hukum serta bukti keanggotaan parpol, seperti kartu tanda penduduk dan kartu tanda anggota. Dilengkapi pula video yang membuktikan bahwa status akhir yang menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat adalah verifikasi yang salah.
”Yang pasti, ini upaya kami secara serius, perjuangan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tetapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar Denny saat konferensi pers di Kantor Bawaslu.
Gugatan setebal 114 halaman disertai 57 alat bukti yang menguatkan dalil, posita, dan argumen hukum telah diserahkan ke Bawaslu.
Ummat menjadi satu-satunya partai yang kandas di tahapan verifikasi faktual. Partai besutan Amien Rais ini tidak memenuhi syarat di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Di Nusa Tenggara Timur, Ummat hanya lolos di 12 kabupaten/kota dari syarat minimal memenuhi syarat keanggotaan di 17 kabupaten/kota. Sementara di Sulawesi Utara, Ummat hanya lolos di satu wilayah, sedangkan syarat minimal provinsi tersebut adalah 11 kabupaten/kota.
Suasana saat tim advokasi Partai Ummat yang dipimpin Denny Indrayana (kedua dari kiri) menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, setelah menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, Jumat (16/12/2022).
Denny menyebutkan, pihaknya siap menghadapi proses mediasi. Mengandalkan data, argumen, dan bukti yang telah disampaikan, ia optimistis Ummat dinyatakan memenuhi syarat dan lolos sebagai peserta pemilu. Namun, ketika proses mediasi gagal sehingga harus berlanjut ke ajudikasi, ia tetap berkeyakinan bisa memenangi gugatan.
”Bukti-bukti sudah disampaikan dan tidak tertutup kemungkinan pada proses berjalan kami akan menambahkan bukti-bukti dan saksi jika diperlukan,” ujarnya.
Dalam gugatan yang disampaikan, lanjut Denny, pihaknya hanya fokus pada proses verifikasi faktual di Sulut dan NTT. Mereka tidak memasukkan dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual dan dugaan perlakuan berbeda yang dilakukan KPU ke parpol-parpol yang isunya telah menjadi diskusi publik. Namun, tidak tertutup kemungkinan bagi Ummat juga ingin mengulas soal dugaan perbedaan perlakuan yang dialami Ummat dibandingkan parpol-parpol lain.
”Kami yakin, percaya, optimistis bahwa Bawaslu dengan kebijaksanaannya bisa memberikan keputusan yang adil meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024,” katanya.
Secara terpisah, anggota KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan, KPU siap menghadapi gugatan Ummat. KPU akan menjelaskan dan memberikan tanggapan terhadap persoalan-persoalan yang akan ditanyakan oleh Ummat yang menggugat keputusan KPU ke Bawaslu.