KPU Diminta Buat Aturan Safari Politik Sebelum Masa Kampanye
Nasdem membantah kegiatan Anies Baswedan di sejumlah daerah merupakan bagian dari kampanye. Bawaslu menilai kegiatan Anies kurang etis karena dilakukan sebelum masa kampanye.
> Aturan soal sosialisasi dan safari politik sebelum masa kampanye penting untuk keadilan pemilu.
> Nasdem menepis safari politik Anies Baswedan bagian dari kampanye.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
> Tahapan kampanye pada Pemilu 2024 baru digelar pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membuat aturan mengenai sosialisasi ataupun safari politik dari calon peserta Pemilu 2024 selama belum memasuki tahapan kampanye, 28 November hingga 10 Februari 2024. Hal ini penting diatur agar situasi pemilu kondusif dan tidak terkesan memberikan keuntungan bagi bakal calon presiden dan partai politik tertentu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja seusai peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Jumat (16/12/2022), mengatakan, aturan mengenai sosialisasi ataupun safari politik selama belum memasuki tahapan kampanye diperlukan untuk mengatur aktivitas sosialisasi bakal calon presiden ataupun partai politik, mulai Desember ini hingga memasuki masa kampanye yang masih 11 bulan lagi. Karena itu, perlu dirumuskan mengenai kampanye di luar jadwal.
”Ini harus kita atur ke depan supaya pemilu kita kondusif, tidak ada ada yang mendapat privilege yang begitu besar. Kan, prinsip pemilu adalah non-diskriminasi,” ujar Bagja.
Baca juga: Aturan Kampanye Dibutuhkan
Anggota Bawaslu, Puadi, menambahkan, untuk mencegah terjadi dugaan pelanggaran yang dapat mencederai keadilan pemilu, Bawaslu mengimbau dan mengingatkan kepada semua pihak agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan ”curi start” kampanye pemilu.
Sekalipun belum ada calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, serta calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu dan Pilkada Serentak Nasional 2024, lanjut Puadi, bakal calon peserta Pilpres 2024 dan pemangku kepentingan pemilu tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
”Ini demi menjaga kesetaraan perlakuan dan situasi pelaksanaan pemilu yang kondusif,” ucap Puadi.
Selain itu, pejabat negara juga hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang serta menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu.
Baca juga: Musim Semi Sukarelawan Politik
Tindakan kurang etis
Sementara itu, Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga bakal capres dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, saat mengunjungi Kota Banda Aceh, awal Desember lalu. Dugaan pelanggaran tersebut awalnya disampaikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial MT.
Laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, secara khusus pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meski laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil, Bawaslu menilai, dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis.
Sebab, Anies telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan ”curi start” saat berkampanye sebagai capres dalam Pilpres 2024 mendatang.
”Publik telah mengetahui bahwa Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden yang akan diusung oleh gabungan partai tertentu sehingga aktivitas safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya menyosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elektabilitasnya nanti di Pemilu 2024,” ujar Puadi.
Hal tersebut, kata Puadi, bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu.
Safari politik hakikatnya memang bertujuan mengenal lebih jauh partai dan capres yang akan diusung. Para calon menyosialisasikan dirinya sah-sah saja asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki UU Pemilu sebagai regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum.
”Semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apa pun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye. Setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Puadi.
Kalaupun hendak berkampanye, sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, yakni pada masa kampanye. Masa kampanye akan berlangsung pada 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: Surya Paloh, Anies, dan Sembilan Jam yang Menentukan
Bantah ”curi start”
Secara terpisah, Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengapresiasi keputusan Bawaslu atas laporan dugaan kampanye yang dilakukan Anies di Aceh. Sebab, menurut dia, kegiatan yang dilakukan oleh Anies dan Nasdem selama ini memang bukan kampanye.
”Kami hanya melakukan perkenalan saja. Indonesia ini sangat luas. Kalau perkenalan hanya dilakukan dalam jangka waktu yang pendek, tentu kita kembali membeli kucing dalam karung yang tidak memiliki informasi yang memadai tentang siapa yang akan memimpin kita,” kata Willy.
Ia tidak sependapat jika Anies disebut ”curi start” kampanye. Sebab, penetapan pasangan capres-cawapres saja belum dimulai.
”Lah, garis start saja tidak ada, peserta belum pada ada, stadium juga masih tutup, apa yang mau dicuri, ampun,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali juga tidak sependapat apabila tindakan Anies disebut telah melanggar etika. Ia menyayangkan sikap Bawaslu yang justru bertindak seperti dewan etik. Bawaslu, menurut dia, baru mulai bertugas ketika tahapan pemilu sudah dimulai.
”Jadi, pernyataan Saudara Puadi, (adalah) pernyataan konyol, menurut saya, karena di waktu yang bersamaan Bawaslu mengeluarkan putusan bahwa Anies dan Nasdem tidak melakukan pelanggaran. Nah, itu clear,” ucap Ali.
Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera Nabil Ahmad Fauzi pun berpandangan, pernyataan Bawaslu justru aneh dan kontraproduktif. Bawaslu harus mampu membedakan antara sosialisasi dan kampanye. ”Jadi, menurut saya, pernyataan tersebut salah kaprah, bahkan cenderung tendensius,” katanya.
Untuk itu, PKS menilai, seharusnya Bawaslu mendorong semua pihak untuk ikut proaktif menyosialisasikan hajatan Pemilu 2024 mendatang, terlebih kepada para elite politik, tokoh nasional, serta parpol peserta Pemilu 2024. ”Jadi, berikan ruang yang luas dan rambu-rambunya untuk semua pihak dapat berperan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan malah sebaliknya,” ujarnya.
Baca juga: ”Tiki-taka” Partai Politik Membonceng Piala Dunia 2022
Pengingat semua pihak
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, di Yogyakarta, Jumat ini, berpendapat bahwa penilaian Bawaslu terhadap kegiatan Anies harus menjadi pengingat dan pembelajaran bagi semua pihak agar menjaga suasana menjadi lebih kondusif dengan menghormati semua aturan main dan tahapan-tahapan pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU.
”Ketika Bawaslu merekomendasikan itu sebagai pelanggaran etis, maka dengan kategori pelanggaran etis itu justru sesuatu hal yang sifatnya menjadi sangat gamblang. Karena, menyangkut etika bagi seorang pemimpin, tanggung jawab sebagai pemimpin,” ucap Hasto.
Menurut Hasto, Bawaslu merupakan wasit pemilu, suatu lembaga yang akan bekerja untuk memastikan hal-hal yang diatur dalam UU bisa berjalan sebaiknya. Ini termasuk dalam memastikan tidak ada kampanye yang dilakukan terlalu dini, di luar tahapan yang ada.
”Bisa dibayangkan di perguruan tinggi kalau ada ujian, lalu ada mahasiswa yang mengerjakan ujian dulu, sementara yang lain belum dapat soal ujian,” kata Hasto.