Tanpa Surat Perintah, Irfan Widyanto Ambil CCTV di Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo atas perintah seorang pejabat Paminal Bareskrim Polri.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Eks Kepala Sub-unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Irfan Widyanto mengaku tidak memegang surat perintah dari Bareskrim saat mengambil DVR CCTV di sekitar lokasi tempat penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia hanya menjalankan perintah dari pejabat pengamanan internal di Bareskrim.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penghalangan penyidikan perkara (obstruction of justice) dengan terdakwa bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Hendra Kurniawan dan bekas Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Komisaris Besar Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel dengan hakim anggota Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Irfan mengaku tidak memegang surat perintah setelah ditanya oleh jaksa terkait dengan prosedur pengambilan CCTV di sekitar rumah dinas bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta. Ia hanya mengambil DVR pada dua CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Irfan mengambil DVR tersebut atas perintah seorang pejabat bidang pengamanan internal (paminal) di Bareskrim.
Menurut Irfan, ia melaksanakan perintah itu karena pejabat tersebut berhak dan memiliki wewenang untuk memerintahkannya. Apalagi, dua titik CCTV tersebut posisinya berada di luar tempat kejadian perkara. Ia mendengar adanya kejadian penembakan di rumah tersebut, tetapi tidak mengetahui kejadiannya secara pasti karena tidak ikut masuk ke dalam rumah.
”Saya hanya mendengar ada kejadian apa. Ada kejadian tembak-menembak antar-anggota polisi dan itu baru H+1, keesokan harinya, sehingga keyakinan saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan, mungkin kepentingan hukum,” kata Irfan yang mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan perintah tersebut apakah untuk kebutuhan prosedur paminal atau reserse.
Mendengar pernyataan dari Irfan tersebut, jaksa menanyakan prosedur pengambilan CCTV. ”Saudara mengambil itu kan ada prosedur, ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada surat perintah kepada Saudara dari Bareskrim?” tanya jaksa. Irfan menjawab, ia datang ke Duren Tiga atas perintah kepala unitnya.
Jaksa belum puas dengan jawaban Irfan. Ia kembali menanyakan apakah ada surat perintah tertulis dari Bareskrim. Irfan pun menjawab tidak tahu.
”Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu?” tanya jaksa lagi. Irfan pun menjawab tidak ada. Menurut Irfan, perintah tersebut merupakan kewenangan dari kepala unitnya.
”Iya, kan, setiap ada tindakan hukum harus ada surat perintah. Oke, tidak ada surat perintah. Setelah kejadian, ada tidak surat perintah menyusul kepada Saudara yang diberikan setelah Saudara ambil? Adakah surat perintah ada tidak?” tanya jaksa.
Irfan menjawab hingga saat ini tidak ada surat perintah tersebut. Irfan mengambil DVR CCTV dari pos satpam di dekat rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022. Namun, ia baru melaporkan ke atasannya, yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Ajun Komisaris Besar Ari Cahya Nugraha, pada 11 Juli 2022. Ia mendapatkan perintah untuk datang ke Duren Tiga setelah peristiwa pembunuhan Nofriansyah dari Ari. Kepada Ari, Irfan mengaku diperintahkan oleh Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV di sekitar rumah Sambo.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan melalui kuasa hukumnya pernah memperlihatkan surat perintah penyelidikan kematian Nofriansyah yang ditandatangani Ferdy Sambo. Surat perintah tersebut di antaranya mengamankan CCTV terkait kematian Nofriansyah (Kompas.com, 15/12/2022).
Adapun Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Nofriansyah bersama-sama dengan Ferdy Sambo, bekas Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, Kepala Subbagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Komisaris Baiquni Wibowo, Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Komisaris Chuck Putranto, serta Irfan Widyanto.