logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Masih Belum Tahu Pasal...
Iklan

DPR Masih Belum Tahu Pasal dalam UU IKN yang Perlu Direvisi

DPR telah menyetujui Prolegnas 2023, termasuk di dalamnya revisi UU IKN. Namun, hingga kini DPR masih belum tahu pasal dalam UU IKN yang ingin direvisi pemerintah.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca
Sejumlah anggota DPR berswafoto saat rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Sejumlah anggota DPR berswafoto saat rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Sekalipun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023, pemerintah sebagai pengusul belum menyerahkan naskah akademik RUU tersebut. Urgensi revisi hanya disampaikan secara lisan. Baik pimpinan DPR maupun Badan Legislasi DPR pun belum mengetahui pasal-pasal yang rencananya akan diperbaiki.

DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sebagai salah satu dari 39 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000