KPK Tangkap Empat Orang Terkait Suap Dana Hibah APBD Jatim
Empat orang ditangkap penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jatim.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Sebanyak empat orang ditangkap penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Timur.
”Sampai saat ini ada 4 orang yang sudah ditangkap. Benar, salah satunya pimpinan DPRD Jatim,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pimpinan yang dimaksud adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Sahat merupakan anggota Dewan dari Fraksi Golkar. Sahat juga menjabat Sekretaris Partai Golkar Jatim.
Ali Fikri menambahkan, selain pimpinan DPRD Jatim, ada tiga orang yang turut ditangkap KPK. Mereka adalah anggota staf ahli di DPRD dan swasta.
Anggota staf ahli yang dimaksud diduga Kepala Subbagian Rapat dan Risalah DPRD Jatim berinisial A. Kabar penangkapan Sahat dan A ini beredar santer sejak kemarin malam. ”Perkembangannya segera disampaikan,” kata Ali Fikri.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Golkar Jatim Sarmuji mengatakan, pihaknya turut prihatin atas kejadian yang menimpa Sahat Tua Simanjuntak. Pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Partai Golkar akan menyiapkan pendampingan hukum apabila ada permintaan dari yang bersangkutan. Hal itu karena partainya memiliki badan hukum dan hak asasi manusia yang melayani masyarakat.
”Apabila diminta dan dibutuhkan, kami akan berikan pendampingan karena kita punya badan hukum dan HAM yang melayani masyarakat,” ucap Sarmuji.
Pantauan di gedung DPRD Jatim hingga siang ini terdapat tiga ruang yang disegel oleh penyidik KPK. Pertama adalah ruang Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Ruangan ini disegel pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 19.00.
Selain itu, ruang Subbagian Rapat dan Risalah DPRD Jatim juga disegel. Ruangan ini disegel dua kali, yakni pada Rabu malam dan Kamis (15/12) sekitar pukul 10.00. Penyegelan dilakukan tiga penyidik KPK.
Selain menyegel ruang subbagian rapat dan risalah DPRD Jatim, penyidik juga menyegel ruang server CCTV yang berada di lantai dua.
Apabila diminta dan dibutuhkan, kami akan berikan pendampingan karena kita punya badan hukum dan HAM yang melayani masyarakat.
Beberapa jam setelah disegel, rombongan penyidik KPK lainnya mendatangi ruang server CCTV. Penyidik yang berjumlah dua orang itu membuka dan memeriksa ruang server. Pemeriksaan berlangsung pada pukul 11.00 waktu setempat.
Sementara itu, di area parkir gedung DPRD Jatim terlihat mobil Toyota Vellfire bernomor polisi L 9. Mobil ini merupakan mobil dinas Sekretaris DPD Golkar Jatim itu sebagai pimpinan Dewan.