logo Kompas.id
Politik & HukumKekhawatiran Wisatawan...
Iklan

Kekhawatiran Wisatawan Mancanegara atas Pasal Kohabitasi di KUHP Baru Dinilai Berlebihan

Pemerintah menjelaskan soal KUHP baru kepada media asing. Pemerintah juga memanggil perwakilan PBB di Indonesia yang sebelumnya mengkritik sejumlah pasal dalam KUHP.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 4 menit baca
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (kedua dari kiri) dan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah (kanan), dalam konferensi pers bersama media nasional dan media asing terkait KUHP baru, Senin (12/12/2022)
KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (kedua dari kiri) dan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah (kanan), dalam konferensi pers bersama media nasional dan media asing terkait KUHP baru, Senin (12/12/2022)

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah meminta wisatawan mancanegara memahami substansi dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru sehingga tidak khawatir berlebihan atas pasal yang mengatur tentang kohabitasi. Salah satunya karena penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada adanya pengaduan dari orang-orang tertentu.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Jakarta, Senin (12/12/2022), mengatakan, substansi KUHP baru perlu dipahami lantaran di dalamnya termuat penjelasan terkait pasal tertentu. Terkait Pasal 412 draf final RKUHP tentang kohabitasi, misalnya, dijelaskan bahwa pengaduan hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Bagi orang yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dilakukan orangtua atau anaknya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000