logo Kompas.id
Politik & HukumKritik RKUHP, Negara Lain...
Iklan

Kritik RKUHP, Negara Lain Diminta Memahami Evolusi Hukum Indonesia

KUHP diklaim telah merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan yang modern. Jauh meninggalkan paradigma KUHP lama warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3yWL6JF9GHH-fRI98LW_OTnNnoM=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F01%2Fc81051c9-337e-4e6c-9d45-0ccd2ab87ccf_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Organisasi internasional beserta negara-negara asing diminta menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia, termasuk terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pembangunan hukum di Indonesia diklaim telah mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Dalam keterangan pers tertulis Kantor Staf Presiden bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (12/12/2022), Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disetujui disahkan menjadi undang-undang pada 6 Desember lalu. ”Secara geopolitik, pasca-pengesahan KUHP, Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis Indonesia,” ujar Andi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000