logo Kompas.id
Politik & HukumSejumlah Norma di KUHP Baru...
Iklan

Sejumlah Norma di KUHP Baru Dikhawatirkan Jadi Pasal Karet

Ada potensi salah tafsir dalam menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP yang baru. Karena itu, menjadi penting adanya aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan KUHP oleh aparat penegak hukum kelak.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3yWL6JF9GHH-fRI98LW_OTnNnoM=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F01%2Fc81051c9-337e-4e6c-9d45-0ccd2ab87ccf_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Para akademisi ilmu hukum pidana perlu fokus mencermati pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang masih bermasalah, dalam tiga tahun ke depan. Khususnya untuk menentukan langkah-langkah apa yang harus dilakukan terhadap pasal-pasal tersebut, apakah harus dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau mencari langkah lainnya.

Sebab, selain adanya kemajuan cemerlang yang ada di buku kesatu KUHP, produk pembentuk undang-undang yang baru disetujui bersama pemerintah dan DPR untuk diundangkan pada 6 Desember lalu masih mengandung sejumlah persoalan. Mengacu pada Pasal 624 RKUHP, undang-undang itu mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Pengundangan dilakukan setelah RKUHP disahkan oleh Presiden.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000