logo Kompas.id
Politik & HukumWamenkumham: Pasal KUHP Jangan...
Iklan

Wamenkumham: Pasal KUHP Jangan Jadi Sarana Represi

”Di tengah berbagai macam isu terkait KUHP, yang paling penting adalah memberi pemahaman kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai KUHP menjadi sarana represif dalam implementasinya,” kata Wamenkumham Eddy OS Hiariej.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej di sela-sela acara "Kumham Goes to Campus" di Universitas Udayana, Bali, Jumat (11/11/2022).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej di sela-sela acara "Kumham Goes to Campus" di Universitas Udayana, Bali, Jumat (11/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Masa transisi tiga tahun sebelum penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan dimanfaatkan pemerintah untuk sosialisasi masif kepada aparat penegak hukum. Pemerintah berupaya agar implementasi pasal di KUHP baru tidak menjadi sarana penindasan atau alat represi. Sementara masyarakat sipil berharap masih ada dialog untuk mengatasi pasal yang mengancam kebebasan berekspresi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej dalam acara bincang-bincang ”Satu Meja The Forum: RKUHP Disahkan, Berkah atau Musibah?” di Kompas TV, Rabu (7/12/2022) malam, mengatakan, sosialisasi masif akan diberikan bagi aparat penegak hukum. Pemerintah berharap penerapan pasal-pasal baru di KUHP tidak menimbulkan banyak penafsiran. Oleh karena itu, pasal per pasal harus dijelaskan supaya ada kesamaan standar bagi penegak hukum.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000