Saksi Tak Sehat, Jaksa Penuntut Umum Bacakan Keterangan di BAP
Seno Sukarto, Ketua RT di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tidak bisa hadir di PN Jaksel. Keterangan Seno yang dibacakan jaksa banyak bertutur mengenai kamera pengawas di kompleks.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Suasana sidang kasus perintangan penyidikan atas tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 001, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Seno Sukarto, yang sedianya menjadi saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat, tak bisa hadir dalam persidangan karena alasan kesehatan. Jaksa penuntut umum akhirnya membacakan keterangan Seno dari berita acara pemeriksaan.
Dalam sidang kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022), Seno menjadi saksi untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, bekas Wakil Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Jaksa penuntut umum saat membacakan keterangan Seno menuturkan bahwa kamera pengawas di Kompleks Polri Duren Tiga dipasang sejak 2016 dengan dana pembelian berasal dari swadaya warga. Kamera pengawas dipasang di sudut-sudut kompleks serta mengarah ke jalan yang terdapat di dalam kompleks tersebut. Adapun operator kamera pengawas adalah petugas anggota satuan pengamanan (satpam).
Menurut Seno, kamera pengawas tersebut pernah rusak karena disambar petir. ”Perawatan kerusakan terjadi pada Januari 2022 karena sambaran petir. Diperbaiki dengan dana swadaya masyarakat,” kata jaksa membacakan BAP Seno.
Menurut Seno, ia tidak menerima laporan adanya penggantian dekoder kamera pengawas yang dilakukan pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah Nofriansyah ditembak. Seno baru mengetahui pada 11 Juli ketika media memberitakan adanya peristiwa yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga. Kemudian Seno menanyakan hal itu kepada Marjuki, anggota satpam kompleks tersebut.
Dari Marjuki, Seno mendapatkan laporan bahwa pada 9 Juli terdapat 2-3 orang yang datang ke pos satpam tempat dekoder kamera pengawas disimpan. Mereka mengaku sebagai polisi, tetapi tidak mengatakan nama dan tempatnya bertugas.
”Penggantian CCTV dilakukan tanpa izin saksi. CCTV dan DVR (dekoder) di RT 005, RW 001 adalah milik warga RT 005 RW 001 karena dibeli dari iuran warga,” kata jaksa membacakan keterangan Seno.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Ketua RT 005 RW 001 Mayor Jenderal Purnawirawan Seno Sukarto.
Terhadap keterangan tersebut, Arif mengatakan bahwa keterangan Seno tersebut tidak menunjukkan peranan ataupun keberadaan Arif.
Sementara itu, dalam pemeriksaan saksi Hariyanto yang merupakan pekerja harian lepas di Mabes Polri, Hariyanto mengatakan bahwa dirinya sempat diperintah oleh Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto untuk mengambil dekoder kamera pengawas ke Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto. Adapun pada saat kejadian, Chuck merupakan sekretaris pribadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Adapun Irfan adalah Kepala Subunit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.
Saat itu, Hariyanto berada di rumah pribadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling. Hariyanto berada di rumah Saguling karena sebelumnya ditelepon Sambo dan diperintahkan untuk membeli makanan. Saat ditelepon, posisi Hariyanto di kantor Divpropam Polri.
Terkait dengan perintah Chuck, Hariyanto mengambil dekoder tersebut di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli malam. Adapun jarak dari rumah Saguling dengan pos satpam tersebut sekitar 500 meter. ”(Dekoder) Sudah dalam plastik. Diserahkan di pos satpam dekat lapangan basket. Saya mengambil di pos satpam, di dekat rumah Pak Ferdy Sambo,” kata Hariyanto.
Menurut Hariyanto, pada saat ia berada di pos satpam untuk mengambil dekoder, rumah Sambo tampak ramai karena banyak orang. Ia mengaku tidak mengetahui peristiwa penembakan Nofriansyah. Hal itu baru ia ketahui pada 11 Juli 2022 dari media.
Terkait dengan dekoder tersebut, Hariyanto mengaku tidak melihat isinya. Sebab, dekoder tersebut telah dibungkus plastik. Namun, ia mengetahui bentuk dekoder tersebut adalah kotak. Setelah itu, Hariyanto mengantar dekoder itu ke Chuck yang saat itu berada di rumah Saguling. Kemudian, oleh Chuck, ia diperintahkan untuk memasukkannya ke bagasi di mobil Chuck.