Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengadukan ketua majelis hakim dalam persidangan itu ke Komisi Yudisial. Laporan akan diverifikasi KY.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial akan melakukan verifikasi atas laporan terhadap ketua majelis hakim perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf. Verifikasi dilakukan untuk melihat pemenuhan syarat laporan.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting, Kamis (8/12/2022), membenarkan bahwa ketua majelis hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah, yakni Wahyu Iman Santosa, telah dilaporkan ke KY. Terkait laporan tersebut, KY akan terlebih dahulu melakukan verifikasi, apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak.
”Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara obyektif,” kata Miko.
Sebelumnya, kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, mengatakan, pihaknya melaporkan ketua majelis hakim terkait kode etik. Menurut Irwan, banyak kalimat yang diucapkan Wahyu yang dianggap tendensius, seperti menganggap kliennya berbohong, kemudian mengatakan bahwa kesaksiannya direkayasa atau ”settingan”.
Adapun Kuat adalah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam kasus yang kini dalam proses persidangan tersebut, Wahyu Iman Santosa merupakan ketua majelis hakim.
Menurut Miko, kewenangan KY adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Dengan demikian, penanganan terhadap laporan tersebut tidak akan mengganggu jalannya persidangan.
Sementara itu, Djuyamto dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, laporan tersebut merupakan hak dari pihak yang beperkara terkait apa yang dilakukan hakim. Hak pihak yang beperkara itu termasuk menyampaikan laporan ke KY. ”Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa,” kata Djuyamto.