logo Kompas.id
Politik & HukumKerja Sama RI-Singapura Perlu ...
Iklan

Kerja Sama RI-Singapura Perlu Dicermati

RUU kerja sama pertahanan RI-Singapura disetujui untuk disahkan. Sejumlah pihak melihat perjanjian itu memberi peluang Singapura lakukan latihan militer di teritorial Indonesia yang bisa mengancam kedaulatan negara.

Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA, REBIYYAH SALASAH
· 4 menit baca
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) menyerahkan pendapat akhir pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) perjanjian kerjasama pertahanan antara pemerintah Indonesia dengan Siangapura kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). DPR mengesahkan RUU perjanjian kerjasama pertahanan antara Indonesia dengan Singapura menjadi Undang-Undang. Selain itu DPR juga mengesahkan RUU tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang kerja sama bidang pertahanan.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) menyerahkan pendapat akhir pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) perjanjian kerjasama pertahanan antara pemerintah Indonesia dengan Siangapura kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). DPR mengesahkan RUU perjanjian kerjasama pertahanan antara Indonesia dengan Singapura menjadi Undang-Undang. Selain itu DPR juga mengesahkan RUU tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang kerja sama bidang pertahanan.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui agar Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan disahkan menjadi undang-undang. Lewat undang-undang itu, diharapkan bisa meminimalisasi ancaman pertahanan dan memperkuat hubungan bilateral kedua negara. Namun, pemerintah juga diingatkan agar cermat dalam menerbitkan peraturan turunannya agar tidak mengganggu kedaulatan negara.

RUU itu merupakan tindak lanjut kerja sama Indonesia-Singapura yang ditandatangani dalam acara Leader’s Reatreat di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari lalu. Saat itu, Indonesia-Singapura menandatangani 10 kerja sama, di antaranya kerja sama pertahanan, ekstradisi buron, dan kesepakatan pengelolaan ruang udara (flight information region/FIR).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000