logo Kompas.id
Politik & HukumDPR: Kritik Pelapor Khusus PBB...
Iklan

DPR: Kritik Pelapor Khusus PBB Terkait RKUHP Telah Diakomodasi

Kritik dari Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP disebut mengacu pada draf RKUHP yang lama. Dalam draf RKUHP terbaru, mayoritas kritik diklaim telah dijawab.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 5 menit baca
Komisi III DPR berpose dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej seusai menyetujui pengesahan RKUP dalam pembahasan tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
REBIYYAH SALASAH

Komisi III DPR berpose dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej seusai menyetujui pengesahan RKUP dalam pembahasan tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Draf terkini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dinilai telah mengakomodasi laporan dari Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB yang belum lama ini menyurati DPR. Dengan demikian, beberapa isu yang diungkapkan Pelapor Khusus PBB tersebut, dianggap sudah tidak lagi menjadi masalah.

Pada 25 November 2022, Pelapor Khusus PBB menyurati DPR terkait pasal-pasal problematik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Di dalam surat yang terdiri dari 12 halaman tersebut, Pelapor Khusus PBB menyampaikan keprihatinan terhadap RKUHP dan menyoroti setidaknya 13 pasal yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi kelompok rentan dan sewenang-wenang.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000