Persetujuan Yudo Margono Belum Masuk Agenda Paripurna Selasa
Pimpinan DPR masih mencari kecocokan waktu untuk menggelar rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah guna menjadwalkan pengesahan Yudo Margono sebagai Panglima TNI di rapat paripurna.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·3 menit baca
REBIYYAH SALASAH
Laksamana Yudo Margono saat akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI bersama Komisi I DPR, Jumat (2/12/2022) di Kompleks Senayan, Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat kemungkinan belum akan mengambil keputusan terkait persetujuan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI pada rapat paripurna terdekat. Namun, DPR memastikan Yudo Margono akan disahkan secepatnya agar tidak melewati masa sidang II tahun 2022 dan agar tidak terjadi kekosongan jabatan Panglima TNI.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan Yudo Margono tidak masuk agenda Rapat Paripurna Ke-11 DPR, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (6/12/2022). Pasalnya, DPR belum menggelar rapat pimpinan (rapim) dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk memasukkan agenda tersebut.
”Surat persetujuan dari Komisi I DPR harus dibawa dulu ke rapim dan rapat Bamus untuk dijadwalkan di rapat paripurna. Agenda pengambilan keputusan untuk pengesahan Panglima TNI tidak masuk paripurna Selasa karena uji kelayakan dan kepatutan baru selesai Jumat (2/12/2022),” ujar Dasco saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (3/12/2022).
Berdasarkan laman resmi DPR yang diakses Kompas, Sabtu (3/12/2022), hanya tercatat tiga agenda dalam rapat paripurna Selasa (6/12/2022). Agenda paripuna meliputi pengesahan RKUHP menjadi undang-undang, pengambilan keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja Sama Pertahanan. Selanjutnya, pengambilan keputusan atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.
Dasco menambahkan, ia belum bisa memastikan waktu pelaksanaan rapim dan rapat Bamus untuk memasukkan agenda pengesahan panglima dalam paripurna. Pasalnya, para pimpinan DPR masih akan melihat kecocokan waktu untuk melaksanakan rapim dan rapat Bamus itu.
Hanya saja, Dasco menekankan, DPR akan segera mengesahkan Panglima TNI sebelum Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 berakhir pada 15 Desember 2022. DPR masih memiliki satu kali jadwal rapat paripurna sebelum rapat paripurna penutupan masa sidang.
”Terlepas dari apa pun kondisinya nanti, pasti Panglima TNI sudah ditetapkan sebelum masa sidang selesai,” ucap Dasco.
Pimpinan Komisi I DPR mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Pada Jumat (2/12/2022), Komisi I DPR menyetujui pengangkatan Yudo Margono sebagai calon panglima setelah rapat dengar pendapat umum beragenda uji kelayakan dan kepatutan selama tiga jam, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Selain menyetujui pengangkatan Yudo, rapat juga menyepakati pemberhentian dengan hormat Panglima TNI saat ini, Jenderal Andika Perkasa.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, tidak mengetahui kapan pengesahan Yudo di paripurna. Namun, Meutya memastikan bahwa pengesahan tidak akan dilakukan setelah 15 Desember 2022.
Pasalnya, DPR akan memasuki masa reses dan baru memulai masa persidangan selanjutnya pada Januari 2023. Apabila hal itu terjadi, akan ada kekosongan jabatan Panglima TNI. Itu karena Jenderal Andika Perkasa akan pensiun sebagai Panglima TNI pada 21 Desember 2022 dan pensiun sebagai anggota TNI pada 1 Januari 2023.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, mengatakan, komisinya kini menyerahkan mekanisme selanjutnya kepada pimpinan DPR. Komisi I telah menyerahkan surat persetujuan kepada pimpinan DPR. Surat diserahkan pada Jumat, langsung setelah uji kelayakan dan kepatutan rampung digelar.
”Sekarang tinggal pimpinan DPR yang menentukan kapan paripurna untuk persetujuan Panglima TNI,” tutur Tubagus.
Setelah menyetujui mengesahkan Yudo sebagai Panglima TNI dalam rapat paripurna, DPR akan mengirim surat persetujuan kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, tinggal menunggu waktu bagi Presiden untuk melantik Yudo.