Mafia tanah masih berkeliaran di Tanah Air dan meresahkan masyarakat. Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk memberantasnya.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·4 menit baca
MAWAR KUSUMA WULAN/KOMPAS
Presiden Joko Widodo menyerahkan 1.552.450 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menyerahkan 1.552.450 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat, termasuk bagi Suku Anak Dalam di Jambi. Sertifikat yang diserahkan terdiri dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL sebanyak 1.432.751 sertifikat dan redistribusi lahan sejumlah 119.699 sertifikat. Tak hanya itu, Presiden juga meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk memberantas mafia tanah.
”Saya juga senang urusan dengan Suku Anak Dalam ini sudah lebih dari 35 tahun, betul, Pak? Benar? Lebih dari 35 tahun enggak rampung-rampung. Memang sulit kalau sudah sengketa hukum itu sulit, menghabiskan tenaga, menghabiskan uang, menghabiskan pikiran, betul-betul sulit,” ujar Presiden Jokowi saat acara penyerahan secara daring dan luring, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Presiden mengapresiasi kerja keras Kementerian ATR/BPN dalam menerbitkan sertifikat tanah untuk rakyat sehingga sengketa dan konflik tanah bisa dicegah dan diselesaikan. Salah satu konflik agraria yang berhasil diselesaikan adalah lahan Suku Anak Dalam di Jambi yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
MAWAR KUSUMA WULAN/KOMPAS
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Di Istana Negara hadir langsung dua orang yang merupakan perwakilan dari suku Anak Dalam yang menerima sertifikat hasil penyelesaian konflik agraria di Provinsi Jambi. Menurut Presiden, konflik agraria tersebut bisa diselesaikan karena jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN turun langsung ke lapangan, mulai dari menteri, wakil menteri, hingga kepala kantor wilayah.
Presiden mengatakan, sengketa tidak hanya terjadi di Suku Anak Dalam dan merupakan salah satu problem utama pertanahan. ”Kalau duduk di kantor ya enggak akan selesai-selesai sampai kapan pun. Sengketa seperti ini banyak sekali, tidak hanya suku Anak Dalam saja. Inilah problem besar pertanahan kita,” ujarnya.
Selain itu, problem besar lainnya adalah adanya mafia tanah. Kepala Negara secara tegas meminta Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat. Presiden menegaskan jangan memberi ampun mafia tanah. Hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat.
”Kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan, Pak, bisa berantem saling bunuh karena menyangkut hal yang sangat prinsip. Inilah yang harus kita hindari agar konflik tanah, sekali lagi, sengketa tanah itu bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah kepada rakyat,” tambahnya.
Para penerima sertifikat tanah antre sebelum memasuki Istana Negara, Kamis (1/12/2022).
Presiden Jokowi juga kembali mengingatkan pentingnya sertifikat bagi masyarakat pemegang tanah karena merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Menurut dia, tidak adanya sertifikat merupakan pemicu utama sengketa tanah dan konflik lahan di masyarakat.
”Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana karena Bapak, Ibu, enggak pegang bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Sekarang Bapak, Ibu pegang, ada orang datang, ’Ini tanah saya’, ’Bukan, ini tanah saya. Ini sertifikatnya’, pergi dia," ujar Presiden.
Hadi Tjahjanto mengatakan, sejak 2015, pemerintah terus mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Dari total perkiraan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 100,14 juta bidang tanah dengan 82,5 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.
Presiden pun meminta sisa 26 juta bidang tanah segera diselesaikan dalam beberapa tahun ke depan. ”BPN dengan kerja keras bisa menyelesaikan sertifikat-sertifikat yang ada. Masih 25.806.000, artinya 26 juta bidang. Ini yang harus dikejar penyelesaiannya, Pak Menteri,” tambahnya.
Presiden Joko Widodo menyerahkan 1.552.450 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Hadi menegaskan akan menyelesaikannya selama tiga tahun ke depan. Hadi menyebut target kegiatan redistribusi tanah untuk menyediakan Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA seluas 4,5 juta hektar. Hal ini terdiri dari penyediaan TORA dari bekas hak guna usaha, tanah telantar, dan tanah negara lain seluas 400.00 hektar. Saat ini capaiannya telah melampaui target seluas 1,16 juta hektar atau 291,61 persen.
Penyediaan TORA dari pelepasan kawasan hutan dengan target seluas 4,1 juta hektar. Saat ini telah disertifikatkan seluas 329.936,75 hektar atau 8,05 persen. Sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN mendorong pemerintah kab/kota untuk membebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) pada pendaftaran tanah pertama kali. Sampai saat ini setidaknya terdapat 93 kabupaten/kota diseluruh Indonesia yang telah membebaskan BPHTB.