Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening, diduga bertemu dengan saksi terkait perkara Lukas. Penyidik KPK menggali keterangan Roy terkait pertemuan itu.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga bertemu dengan saksi dalam kasus Lukas. Kode etik advokat telah menghapuskan larangan bagi advokat bertemu saksi pihak lawan, tetapi ada larangan bagi advokat untuk memengaruhi saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (30/11/2022), mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Roy pada Senin (28/11/2022). ”Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Ali.
Kompassudah meminta tanggapan kepada Roy melalui telepon dan pesan singkat terkait pertemuan dengan saksi tersebut, tetapi tidak direspons. Sebelumnya, ketika selesai diperiksa penyidik KPK pada Senin lalu, Roy mengatakan, ia diperiksa oleh KPK terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua untuk tersangka Lukas.
Ia mengaku tidak memberikan keterangan kepada penyidik karena tidak mengetahui pokok perkara gratifikasi tersebut. Terkait dengan pembelaannya terhadap Lukas, ia terikat dengan Undang-Undang Advokat, Kode Etik Advokat, dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Roy, Lukas sudah menyatakan bahwa ia tidak boleh memberikan keterangan mengenai kepentingan pembelaannya.
”Saya tanggal 23 November bertemu beliau. Dia katakan bahwa itu hak saya, kamu cuma kuasa. Kamu tidak boleh memberikan keterangan apa pun terkait dengan kepentingan pembelaan saya. Itu permintaan gubernur langsung dan saya cuma kuasa saja,” kata Roy.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, kode etik advokat yang dikeluarkan pada 2002 telah menghapuskan larangan bagi advokat untuk bertemu saksi dari pihak lawan. Meskipun demikian, di dalam kode etik tersebut masih ada larangan bagi advokat untuk memengaruhi seorang saksi.
”Kesaksian dari saksi itu kemudian dipengaruhi oleh seorang advokat itu termasuk tindak pidana. Termasuk dalam tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice,” kata Zaenur.
Menurut Zaenur, seharusnya seorang pengacara tidak bertemu saksi dari pihak lawan meskipun kode etik advokat tidak melarangnya. Sebab, pertemuan tersebut bisa hanya ingin mengetahui kesaksian yang akan disampaikan, tetapi juga bisa untuk memengaruhi.