DPR Tunda Sepekan Proses Persetujuan Yudo Margono sebagai Panglima TNI
DPR tidak jadi menggelar rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah pada Selasa ini. Rapat baru akan digelar pekan depan. Setelahnya, Komisi I DPR akan menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan DPR memutuskan untuk menunda sepekan proses persetujuan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI. Alasannya, rapat pimpinan dan rapat Badan MusyawarahDPR untuk menugaskan Komisi I DPR melaksanakan mekanisme pergantian Panglima TNI itu tidak memungkinkan digelar pekan ini.
DPR menerima surat presiden (surpres) terkait pengusulan Laksamana Yudo Margono untuk menjadi calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa, Senin (28/11/2022). Sesuai mekanisme, surpres harus lebih dahulu dibawa ke rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Setelah itu, Komisi I melaksanakan tugasnya sebagai alat kelengkapan DPR yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon panglima TNI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (29/11/2022), mengatakan, pimpinan DPR masih mencari kecocokan waktu untuk menggelar rapat pimpinan. Adapun rapat Bamus untuk menugaskan Komisi I tidak bisa digelar jika belum ada rapim. Ia memastikan, rapim dan Bamus tidak akan digelar minggu ini.
”Kami akan atur dan komunikasikan dengan Ketua DPR (Puan Maharani) dan pimpinan lain apakah memungkinkan minggu depan diadakan rapim dan Bamus untuk menugaskan komisi teknis, dalam hal ini Komisi I, untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan sesuai mekanisme yang ada. Insya Allah (minggu depan rapim dan Bamus),” tutur Dasco.
Dengan belum diprosesnya pengusulan Yudo, kata Dasco, DPR tak bermaksud menunda-nunda pergantian Panglima TNI. DPR hanya ingin mekanisme pergantian tersebut berjalan sesuai dengan aturan. Tujuannya agar tidak ada cacat hukum dalam proses pergantian itu.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, Komisi I sudah siap mengadakan uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI. Komisi I hanya tinggal menunggu penugasan dari Bamus agar memiliki dasar untuk melaksanakannya.
Meutya juga menyampaikan, DPR memiliki cukup waktu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan sesuai Pasal 13 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal tersebut disebutkan persetujuan DPR terhadap calon panglima yang dipilih oleh presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima DPR.
”Uji kelayakan dan kepatutan masih mungkin dilakukan karena batas akhirnya adalah pensiun Pak Jenderal Andika Perkasa pada 31 Desember 2022. Karena DPR akan menutup masa sidang II Tahun Sidang 2022/2022 pada 15 Desember atau 16 Desember, maka DPR akan menyelesaikan sebelum itu,” ujar Meutya dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @meutya_hafid, Selasa (29/11/2022).
Ia mengatakan, Komisi I akan melakukan kunjungan ke kediaman Yudo sebagaimana yang pernah dilakukan saat pencalonan Andika Perkasa. Kunjungan itu akan dilakukan setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai. Menurut dia, tidak ada aturan yang mewajibkan Komisi I mengunjungi calon panglima. Namun, itu merupakan bentuk kelaziman di Komisi I.
Dalam video itu, Meutya menambahkan, Komisi I sudah mengenal rekam jejak Yudo. Pasalnya, Komisi I kerap bermitra dengan Yudo sebagai KSAL. ”Saya secara pribadi mengenal beliau sejak beliau menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, ketika terjadi insiden dengan China di perairan Natuna. Jadi, sejak itu kami melihat kinerja beliau cukup baik, meredam ketegangan di sana. Rekam jejaknya selama ini cukup cemerlang,” ujar Meutya.
Saat menjadi Pangkogabwilhan I, Yudo memantau langsung kapal-kapal nelayan China yang memasuki wilayah Natuna, Kepulauan Riau, pada tahun 2020. Kapal nelayan China itu menangkap ikan menggunakan pukat harimau yang ditarik dua kapal di Laut Natuna. Saat itu Yudo mengatakan, ia memerintahkan agar pendekatan yang dilakukan bersifat komunikatif dan persuasif. Kapal-kapal nelayan diproses hukum atau meninggalkan wilayah ZEE Indonesia. Sementara kapal-kapal coast guard China diminta meninggalkan wilayah ZEE Indonesia (Kompas, 6/1/2020).
Secara terpisah, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Mayor Jenderal (Purn) TB Hasanuddin, mengatakan, hasil dari uji kelayakan nantinya dilaporkan ke pimpinan DPR. Setelahnya akan dilaksanakan rapat paripurna. ”Setelah itu dilaporkan ke Presiden. Saya mendapat informasi, konon katanya Panglima TNI baru akan dilantik 7 Desember 2022, hari Rabu, ya,” katanya.