logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Tunda Sepekan Proses...
Iklan

DPR Tunda Sepekan Proses Persetujuan Yudo Margono sebagai Panglima TNI

DPR tidak jadi menggelar rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah pada Selasa ini. Rapat baru akan digelar pekan depan. Setelahnya, Komisi I DPR akan menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 4 menit baca
KSAL Yudo Margono memimpin sendiri operasi pendaratan marinir dalam Garuda Shield 2022, Kamis (4/8/2022), di Dabo Singkep.
TNI AL

KSAL Yudo Margono memimpin sendiri operasi pendaratan marinir dalam Garuda Shield 2022, Kamis (4/8/2022), di Dabo Singkep.

JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan DPR memutuskan untuk menunda sepekan proses persetujuan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI. Alasannya, rapat pimpinan dan rapat Badan MusyawarahDPR untuk menugaskan Komisi I DPR melaksanakan mekanisme pergantian Panglima TNI itu tidak memungkinkan digelar pekan ini.

DPR menerima surat presiden (surpres) terkait pengusulan Laksamana Yudo Margono untuk menjadi calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa, Senin (28/11/2022). Sesuai mekanisme, surpres harus lebih dahulu dibawa ke rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Setelah itu, Komisi I melaksanakan tugasnya sebagai alat kelengkapan DPR yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon panglima TNI.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000