YLBHI: Pemerintah dan DPR Mengulang Situasi 2019 Saat RKUHP Ditolak
DPR dan pemerintah dianggap tergesa-gesa. Bukan tidak mungkin terjadi lagi unjuk rasa besar-besaran untuk menunda pengesahan RKUHP. Dasarnya, karena RUU RUKHP harus direvisi.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur, Selasa (29/11/2022), mengatakan, DPR dan pemerintah mengulang situasi saat penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP pada 2019. DPR dan pemerintah tergesa-gesa sehingga banyak masukan dari masyarakat sipil yang diabaikan. Sikap itu berujung pada unjuk rasa besar-besaran penundaan pengesahan RKUHP.
”Seperti 2019, kami juga saat ini memberikan banyak catatan terkait pasal-pasal bermasalah. Pernyataan besarnya, kenapa mereka pun pada posisi yang sama? Tidak mau mendengar lebih santai, lebih lama, dan menjawab lebih serius untuk menyelesaikan pasal-pasal bermasalah. Kami masih banyak catatan, dan pemerintah serta DPR tampak tidak mau menggubris,” tuturnya.
Isnur mengatakan, saat itu DPR dan pemerintah baru bersedia mendengarkan suara masyarakat setelah ada unjuk rasa besar-besaran. Kedua lembaga itu kemudian mengkaji kembali muatan-muatan di RKUHP. Setelahnya, mereka menyadari bahwa memang ada beberapa pasal yang bermasalah.
Pada 18 September 2019 DPR periode 2014-2019 menyepakati draf RKUHP di tingkat pertama. Selanjutnya, RKUHP akan dibawa ke pembahasan tingkat II atau dimintakan persetujuan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Namun, terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran di sejumlah kota besar di Indonesia. Akhirnya, pada 26 September 2019 DPR menunda pengesahan RKUHP. Situasi tersebut dinilai identik dengan kondisi saat ini.
Selangkah Lagi RKUHP Disetujui Disahkan
Menyikapi hal itu, Isnur menuturkan, bukan tidak mungkin akan terjadi unjuk rasa besar-besaran kembali untuk meminta DPR dan pemerintah menunda pengesahan RKUHP. Menurut dia, hanya itu cara yang dapat dilakukan selama pemerintah dan DRP tidak mau mendengarkan masukan dari masyarakat.
Sebelumnya, pada Senin (28/11/2022), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah dan DPR tidak akan membahas lagi RKUHP karena persetujuan tingkat I sudah dicapai pada 24 November lalu. Hal itu disampaikan Edward seusai rapat tertutup membahas RKUHP yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Mendagri Tito Karnavian selaku Menteri Koordinator ad interim Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga menyatakan hal yang hampir sama. Dengan akan segera disetujuinya RKUHP, tidak ada lagi ruang untuk membahas RKUHP.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (29/11/2022), juga menyampaikan, masyarakat sudah memberikan masukannya kepada DPR karena pembahasan RKUHP sudah berulang kali. Menurut Dasco, kalau terus-menerus dibahas dan ditunda pengesahannya, pembahasan RKUHP tidak akan ada habisnya.
Kalau sampai tidak disahkan lagi, kapan lagi kita punya produk KUHP yang baru.
”Kalau sampai tidak disahkan lagi, kapan lagi kita punya produk KUHP yang baru?” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Adapun Dasco memastikan pengesahan RKUHP tidak akan dilaksanakan pada pekan ini. Pasalnya, DPR masih menunggu jadwal yang ditetapkan lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus). Adapun rapat Bamus harus didahului dengan rapat pimpinan yang juga belum dilaksanakan. Dasco mengatakan, rapat pimpinan baru digelar pekan depan.
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, jika ada masyarakat yang keberatan dengan muatan RKHUP, hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Namun, Bambang menekankan, DPR dan pemerintah telah mengubah hampir separuh dari draf awal untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat.
Saya tidak berani memperkirakan kapan (RKUHP disahkan). Tetap ada prosedur proses, mungkin barengan dengan (pengesahan) Panglima TNI. Mudah-mudahan sebelum reses.
Seperti diketahui, surat presiden terkait pengusulan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono untuk menjadi calon panglima TNI telah diterima oleh pimpinan DPR, Senin (28/11/2022). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pengesahan calon panglima akan dilakukan sebelum masa sidang II tahun sidang 2022/2023 berakhir pada 15 Desember 2022.
Infografik sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai bermasalah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mengatakan, masukan-masukan dari masyarakat ada yang diakomodasi secara utuh, tetapi ada juga masukan yang tidak disetujui sepenuhnya. Selain itu, terdapat usulan yang tidak disetujui sama sekali. Meski demikian, baik DPR maupun pemerintah telah berupaya mencari jalan tengah agar masukan dari semua pihak terakomodasi.
Taufik mencontohkan, masukan dari Fraksi Nasdem pun tidak sepenuhnya terakomodasi, terutama terkait pasal tentang hukum yang hidup di masyarakat (living law). Fraksi Nasdem mengusulkan pasal tersebut dihapuskan dari RKUHP. Namun, karena pemerintah tetap ingin mempertahankannya, Fraksi Nasdem mengusulkan tambahan dalam penjelasan pasal itu. Usulan itu diakomodasi pemerintah sehingga menghasilkan ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penentuan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan peraturan pemerintah.
Agak sulit kalau kemudian muatannya persis sama seperti yang diinginkan oleh masyarakat. Jadi, ya, itu adalah hasil yang paling maksimal yang bisa kita capai dalam upaya mengakomodasi masukan-masukan tersebut.
”Agak sulit kalau kemudian muatannya persis sama seperti yang diinginkan oleh masyarakat. Jadi, ya, itu adalah hasil yang paling maksimal yang bisa kita capai dalam upaya mengakomodasi masukan-masukan tersebut,” ujar Taufik saat dihubungi.
Lantaran kemungkinannya kecil untuk membahas lagi, Taufik meminta masyarakat menilai proses pembahasan RKUHP guna melihat upaya DPR untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Ia berharap publik menilai secara obyektif dalam proses pembahasan RKUHP.
Selain itu, ia meminta masyarakat mendasarkan kritikan pada draf terakhir yang memuat pembatasan-pembatasan pada pasal yang dianggap bermasalah. Hal itu dikarenakan sudah ada perubahan signifikan dalam RKUHP jika dibandingkan dengan draf awal pada 2019. DPR dan pemerintah melakukan perbaikan dalam draf Juli 2022. Setelahnya, DPR memberikan masukan lagi dan menghasilkan draf 9 November 2022 hingga draf akhir 24 November 2022.