logo Kompas.id
Politik & HukumYLBHI: Pemerintah dan DPR...
Iklan

YLBHI: Pemerintah dan DPR Mengulang Situasi 2019 Saat RKUHP Ditolak

DPR dan pemerintah dianggap tergesa-gesa. Bukan tidak mungkin terjadi lagi unjuk rasa besar-besaran untuk menunda pengesahan RKUHP. Dasarnya, karena RUU RUKHP harus direvisi.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 4 menit baca
Dengan membawa sejumlah poster, Aliansi Nasional RKUHP menggelar aksi di Jalan Karet Pasar Baru Timur 5, Jakarta, menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (23/8/2022). Selain menolak pengesahan, mereka juga menyuarakan bahwa ruang diskusi mengenai RKUHP selayaknya diselenggarakan secara terbuka, bukan secara formalitas. Di samping itu, ruang diskusi juga selayaknya membahas substansi secara komprehensif dan tidak hanya terpaku pada 14 pasal krusial. Hingga kini, RKUHP yang hendak disahkan pemerintah dan DPR masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya beberapa pasal yang berdampak pada hak kebebasan masyarakat dalam berpendapat.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Dengan membawa sejumlah poster, Aliansi Nasional RKUHP menggelar aksi di Jalan Karet Pasar Baru Timur 5, Jakarta, menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (23/8/2022). Selain menolak pengesahan, mereka juga menyuarakan bahwa ruang diskusi mengenai RKUHP selayaknya diselenggarakan secara terbuka, bukan secara formalitas. Di samping itu, ruang diskusi juga selayaknya membahas substansi secara komprehensif dan tidak hanya terpaku pada 14 pasal krusial. Hingga kini, RKUHP yang hendak disahkan pemerintah dan DPR masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya beberapa pasal yang berdampak pada hak kebebasan masyarakat dalam berpendapat.

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur, Selasa (29/11/2022), mengatakan, DPR dan pemerintah mengulang situasi saat penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP pada 2019. DPR dan pemerintah tergesa-gesa sehingga banyak masukan dari masyarakat sipil yang diabaikan. Sikap itu berujung pada unjuk rasa besar-besaran penundaan pengesahan RKUHP.

”Seperti 2019, kami juga saat ini memberikan banyak catatan terkait pasal-pasal bermasalah. Pernyataan besarnya, kenapa mereka pun pada posisi yang sama? Tidak mau mendengar lebih santai, lebih lama, dan menjawab lebih serius untuk menyelesaikan pasal-pasal bermasalah. Kami masih banyak catatan, dan pemerintah serta DPR tampak tidak mau menggubris,” tuturnya.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000