Saksi Dapat Pesan agar Pemeriksaan Ricky dan Richard Dilakukan Normatif
Hendra Kurniawan, bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, sempat titip pesan kepada Agus Nurpatria soal pemeriksaan dua bekas ajudan Ferdy Sambo. Dia minta pemeriksaan dilakukan normatif dan obyektif.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
ยท3 menit baca
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Para terdakwa kasus perintangan penyidikan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (28/11/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA, KOMPAS โ Bekas Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria mendapat pesan dari atasannya agar memeriksa Richard Eliezer dan Ricky Rizal secara normatif dan obyektif terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di sisi lain, ia menemukan ketidaksinkronan antara hasil otopsi pertama dan keterangan Richard.
Dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022), Agus menjadi saksi untuk tiga terdakwa, yakni Richard, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Adapun Agus merupakan terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah. Adapun sidang dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Dalam persidangan, Agus menuturkan, pada 8 Juli malam, ia diperintahkan Hendra Kurniawan, saat itu Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri, untuk memeriksa Richard dan Ricky. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kantor Biro Paminal Divpropam Polri. Saat itu, Hendra berpesan kepadanya agar pemeriksaan dilakukan secara normatif dan obyektif.
Selain itu, Agus juga sempat bertemu dengan Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri, beberapa jam sebelum ia memeriksa Richard dan Ricky. Terkait pertemuan itu, Agus mengatakan Sambo hanya berpesan agar pemeriksaan terhadap Richard, Ricky, dan Kuat dilanjutkan di Biro Paminal Divpropam Polri. Sambo juga mengaku sangat terpukul atas peristiwa tersebut.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Tersangka Ferdy Sambo (kiri) dan tersangka Putri Candrawathi saat mengikuti rangkaian rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Rumah Dinas Polri, Jalan Duren Tiga Utara, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ketika ditanya ketua majelis hakim mengenai penyebab Agus duduk sebagai terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan, Agus mengatakan tidak tahu. Menurut dia, dirinya hanya melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah yang jelas.
Ragu-ragu
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di lantai 7 Kantor Biro Paminal, Divisi Propam Polri, lanjut Agus, Richard dan Ricky menggambarkan denah lokasi rumah Duren Tiga yang didengarnya merupakan lokasi peristiwa tembak-menembak.
โYang membuat saya ragu-ragu adalah karena di keterangan awal Pak Richard mengatakan, dia yakin mengeluarkan 5 tembakan ke dada, tapi dari hasil otopsi ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar. Kemudian, saya lapor lagi ke Pak Hendra, tembakannya Pak Richard, cuma 5 kenapa di hasil otopsi ada 7 luka tembak masuk,โ tutur Agus.
Para terdakwa kasus perintangan penyidikan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Pada saat itu, 9 Juli sekitar pukul 02.00, Agus mengaku sudah menerima foto hasil otopsi sementara jenazah Nofriansyah yang ia terima melalui telepon genggam. Beberapa hal yang tertuang dalam hasil otopsi tersebut di antaranya adalah 7 luka tembak masuk, 6 luka tembak keluar, tulang tengkorak patah berkeping, dan pendarahan jaringan otak.
Setelah melaporkan hal itu kepada Hendra, ia diminta untuk memastikan lagi. Dari pengakuan Richard saat itu, Richard mengatakan menembak Nofriansyah sambil mengikuti gerakan tubuhnya yang disebut sempat sempoyongan. Sebab, Richard meyakini tembakannya mengenai Nofriansyah. Kemudian, Agus mengambil kesimpulan hal itu mungkin terjadi karena adanya satu luka tembak yang menembus jari sehingga mengenai tubuh Nofriansyah.
Adapun dalam catatan Kompas, dalam otopsi kedua yang disampaikan 22 Agustus 2022, disebutkan total terdapat lima luka tembak masuk dan dua luka tembakan yang berakibat fatal, yakni di kepala dan di dada (Kompas.id, 22/8/2022). Adapun dalam dakwaan Sambo, jaksa menyebut, selain Richard, Sambo juga menembak Nofriansyah (Kompas.id, 17/10/2022).
Pistol Richard dan Nofriansyah
Masih dalam sidang yang sama, saksi Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan, mengatakan, ia yang mengeluarkan surat izin membawa dan menggunakan senjata api (Simsa) bagi Nofriansyah dan Richard pada pertengahan Desember 2021. Saat itu, atasannya menyodorkan kepadanya selembar surat yang sudah bertuliskan nama Nofriansyah dan Yosua.
Namun, permintaan izin itu tidak disertai dengan hasil tes psikologi, pengantar dari satuan kerja (satker), serta surat keterangan atau pengantar dari dokter. Padahal, persyaratan tersebut mesti dipenuhi sebelum surat izin diberikan.
Menurut Linggom, surat izin tersebut akhirnya dikeluarkan karena atasannya diperintahkan oleh Sambo. โBarusan saya ditelepon Pak Kadiv Propam disuruh tanda tangan surat,โ kata Linggom menirukan alasan pemberian surat izin tersebut.