logo Kompas.id
Politik & HukumBawaslu Tangani Dugaan...
Iklan

Bawaslu Tangani Dugaan Pengubahan Status Keanggotaan Parpol

Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Mamuju dengan mengubah status keanggotaan salah satu partai politik dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. KPU menyebut pihaknya bekerja sesuai aturan.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 3 menit baca
Sejumlah pekerja membersihkan papan nama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Sejumlah pekerja membersihkan papan nama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi faktual tahap awal oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mamuju, di Provinsi Sulawesi Barat. Bawaslu menduga ada langkah KPU setempat mengubah status keanggotaan partai politik guna meloloskan verifikasi faktual keanggotan partai yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (27/11/2022), mengatakan, secara umum Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran verifikasi faktual terhadap sembilan parpol pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. Adapun kurun itu merupakan masa verifikasi faktual tahap awal, sebelum perbaikan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000