Bawaslu Tangani Dugaan Pengubahan Status Keanggotaan Parpol
Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Mamuju dengan mengubah status keanggotaan salah satu partai politik dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. KPU menyebut pihaknya bekerja sesuai aturan.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi faktual tahap awal oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mamuju, di Provinsi Sulawesi Barat. Bawaslu menduga ada langkah KPU setempat mengubah status keanggotaan partai politik guna meloloskan verifikasi faktual keanggotan partai yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (27/11/2022), mengatakan, secara umum Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran verifikasi faktual terhadap sembilan parpol pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. Adapun kurun itu merupakan masa verifikasi faktual tahap awal, sebelum perbaikan.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Namun, ia menambahkan, Bawaslu baru menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi verifikasi faktual tahap awal. Dia mengatakan, jajaran Bawaslu tengah menangani dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan KPU Mamuju dengan mengubah status keanggotaan salah satu partai politik dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Padahal, saat verifikasi faktual, pihak bersangkutan menyatakan bukan anggota partai. Bawaslu, kata Totok, sedang menangani temuan ini.
”Di Mamuju, Sulawesi barat, ada dugaan pelanggaran. Saat ini, dugaan itu masih kami dalami dan ini masih dalam proses persidangan. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui apakah dugaan itu benar atau tidak,” kata Totok.
Anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi mengatakan, KPU menghormati kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang Pemilu kepada Bawaslu. Termasuk wewenang Bawaslu untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu.
Namun, kata Idham, KPU akan menunggu hasil persidangan yang tinggal pembacaan putusan. Ia memastikan bahwa jajaran KPU di berbagai daerah telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan. ”Ini, kan, baru dugaan. Yang jelas, kami yakin rekan-rekan kami di daerah bekerja dengan baik,” ucap Idham.
Verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan keanggotaan partai dengan mendatangi langsung sampel yang dipilih menggunakan metode Krejcie dan Morgan.
Adapun sembilan parpol yang mengikuti verifikasi faktual adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Ummat, dan Partai Garuda.
Kesembilan parpol itu dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga harus memperbaiki dokumen persyaratan, KPU memberi waktu perbaikan pada 10-23 November. Selanjutnya, pada 24 November-7 Desember, KPU akan melakukan verifikasi faktual lagi atas perbaikan yang disampaikan parpol. Setelah seluruh proses verifikasi selesai, KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember.
Sebelumnya, pada masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, sebanyak 40 parpol mendaftar ke KPU. Dari semua pendaftar tersebut, hanya 24 parpol yang dokumen pendaftarannya lengkap dan dinyatakan terdaftar sebagai parpol calon peserta pemilu.
Saat memasuki tahap verifikasi administrasi, hanya 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Selain sembilan parpol nonparlemen, ada sembilan parpol peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi di parlemen. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, parpol parlemen cukup sampai dengan verifikasi administrasi dan tidak dilakukan verifikasi faktual.
Kesembilan parpol parlemen adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).