Jaga Integritas, KPU-Bawaslu Janji Lebih Transparan Rekrut Badan ”Ad Hoc”
Integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu, termasuk badan ”ad hoc”, harus selalu dijaga. Oleh karena itu, ke depan, rekrutmen badan ”ad hoc” akan dilakukan dengan lebih transparan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum memberikan atensi terhadap laporan dugaan pelanggaran etik terkait seleksi badan ad hoc ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Proses seleksi badan ad hoc selanjutnya akan dilakukan lebih transparan untuk menjaga integritas dan kredibilitas seluruh penyelenggara pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn JH Malonda, di Jakarta, Jumat (25/11/2022), mengatakan, aduan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Bawaslu kabupaten/kota ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara kelembagaan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, sebagai salah satu unsur penyelenggara pemilu, integritas dan kredibilitas jajaran Bawaslu sangat penting untuk dijaga, termasuk terkait pelaksanaan tugas perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
”Oleh sebab itu, bagi saya, setiap dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu tentu harus diproses,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, dalam sebulan terakhir DKPP menerima 33 aduan dari masyarakat. Dari semua aduan tersebut, 30 di antaranya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota terkait penyelenggaraan seleksi panwascam. Sementara tiga aduan lain terkait dugaan pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Setiap dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu tentu harus diproses.
Herwyn mengungkapkan, mengadu ke DKPP menjadi salah satu cara menjaga kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Pengaduan masyarakat ke DKPP terkait perekrutan Panwascam juga merupakan ruang partisipasi masyarakat, seperti halnya tanggapan atau masukan publik terkait calon Panwascam kepada kelompok kerja.
”Aduan tersebut juga harus dijawab sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah diatur. Proses pemeriksaan di DKPP dapat dijadikan forum klarifikasi pembelaan diri Bawaslu dalam menjawab pokok aduan untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas,” katanya.
Sementara di internal kelembagaan, lanjut Herwyn, Bawaslu akan mengevaluasi pelaksanaan tugas kerja. Secara hierarki, Bawaslu akan mengoptimalkan tugas pembinaan kepada Bawaslu kabupaten/kota.
Anggota KPU, August Mellaz, menuturkan, KPU akan belajar dari pengalaman Bawaslu dalam melaksanakan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk mengantisipasi pelanggaran dalam proses seleksi badan ad hoc, KPU kabupaten/kota mesti menjelaskan mekanisme seleksi kepada pendaftar sejak awal. Dengan demikian, para pendaftar bisa mengetahui prosedur yang berlaku sehingga memahami hal apa yang berpotensi bisa dilaporkan ke DKPP.
”Potensi (aduan) itu pasti kita gak bisa tutup, tapi sedapat mungkin kami belajar bagaimana proses (seleksi) itu lebih transparan,” katanya.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan, Bawaslu mengimbau agar KPU memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, keadilan, dan kemandirian calon yang ikut mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS. KPU juga diminta untuk menyebarluaskan informasi pembentukan PPK dan PPS di berbagai media, baik media konvensional maupun media digital.
”Dengan begitu, masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa menyiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Lolly, KPU juga mesti memperhatikan ketepatan waktu pembentukan PPK dan PPS sebagaimana jadwal tahapan yang sudah ditetapkan KPU. Anggota badan ad hoc yang terpilih pun harus dipastikan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
”Bawaslu akan mengawasi tahapan pembentukan badan ad hoc KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu,” ujar Lolly.