Dua Kali Mangkir, Dirut PT Sumatraco Dijemput Paksa Kejaksaan
Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, berinisial YN, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri. Total sudah ada enam tersangka dalam kasus ini.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers virtual, Kamis (24/11/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan YN dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri tahun 2016-2022. Tersangka tersebut diduga telah menjual garam bagi industri ke pasar konsumsi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers virtual, Kamis (24/11/2022), mengatakan, penyidik pada Kamis ini telah menangkap YN (Yoni) selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022.
”Mengingat yang bersangkutan telah dipanggil dua kali berturut-turut dan dipanggil secara patut ke kejaksaan untuk dimintai keterangan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, maka pada hari ini kita lakukan upaya penjemputan paksa,” kata Kuntadi.
Kemudian, lanjut Kuntadi, yang bersangkutan langsung diperiksa sebagai tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka YN langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Tangkapan layar penyidik Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka berinisial YN dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri tahun 2016-2022.
Menurut Kuntadi, yang bersangkutan diduga telah mengalihkan peruntukan importasi garam industri. Alih-alih disalurkan ke industri aneka pangan sebagaimana diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian, YN justru menjual garam industri tersebut ke pasar untuk kebutuhan konsumsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan, YN ditangkap penyidik di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta Barat. Dengan ditetapkannya YN sebagai tersangka, total ada enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri tahun 2016-2022.
”Jumlah kerugian negara dan perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Ketut.
YN saat ditangkap penyidik Kejaksaan Agung di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat pada Kamis (24/11/2022).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Muhammad Khayam (MK) selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022; Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin; Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Subdirektorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin; F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI); serta Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) selaku Manajer Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Para tersangka tersebut diduga merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton. Tidak hanya berakibat impor garam industri menjadi berlebihan, garam industri tersebut juga akhirnya membanjiri pasar garam konsumsi domestik.