Malam Ini, Tenggat Parpol Perbaiki Syarat Jadi Peserta Pemilu
Parpol nonparlemen dan baru diberi waktu hingga pukul 23.59, Rabu malam ini, untuk melengkapi kekurangan pemenuhan syarat menjadi calon peserta Pemilu 2024. KPU tidak memberikan waktu tambahan masa perbaikan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga Rabu (23/11/2022) atau hari terakhir masa perbaikan dokumen persyaratan oleh partai politik, sejumlah parpol baru belum mampu menyelesaikan perbaikan dan mengunggahnya ke Sistem Informasi Partai Politik. Mereka akan memaksimalkan waktu yang tersisa hingga pukul 23.59 karena Komisi Pemilihan Umum tidak memberikan waktu tambahan masa perbaikan.
Berdasarkan penelusuran hingga Rabu siang, sejumlah parpol calon peserta Pemilu 2024 belum menyelesaikan perbaikan persyaratan kepengurusan, keanggotaan, dan dokumen parpol. Parpol-parpol itu merupakan parpol baru, yakni Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Buruh.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, hingga Rabu siang mereka masih menyelesaikan pengunggahan data perbaikan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ummat akan memaksimalkan waktu yang tersisa hingga 23 November pukul 23.59 sebelum masa perbaikan pada verifikasi faktual berakhir.
Ia menuturkan, jumlah anggota baru yang harus digantikan karena saat verifikasi faktual tahap pertama dinyatakan belum memenuhi syarat sudah mencukupi. Namun, belum semuanya bisa diunggah ke Sipol karena keterbatasan waktu dan sumber daya manusia. Padahal, mereka sudah menyiapkan 40 operator untuk mengunggah data selama dua minggu masa perbaikan. ”Ada masalah dalam mengunggah data ke Sipol. Butuh waktu yang lama, melebihi ekspektasi kami,” kata Nazarudin.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Data dan Teknologi Gelora Achmad Chudori mengatakan, hari terakhir masa perbaikan dimanfaatkan Gelora untuk melengkapi keanggotaan agar memenuhi syarat. Mereka mengunggah data perbaikan melebihi syarat minimal agar lebih aman ketika KPU melakukan verifikasi faktual tahap kedua. ”Masih ada yang dikejar. Kami melengkapi supaya benar-benar aman,” ucapnya.
Sementara Partai Buruh juga masih menyelesaikan pengunggahan data ke Sipol. Namun, mereka optimistis masa perbaikan bisa dilewati sehingga lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, tidak ada perpanjangan waktu untuk mengunggah dokumen perbaikan verifikasi faktual. Semua tahapan telah diatur, termasuk masa perbaikan verifikasi faktual yang dimulai sejak 10 November dan berakhir pada 23 November. KPU pun telah menyosialisasikan jadwal tersebut kepada parpol sejak lama.
”Selanjutnya akan dilakukan pengundian sampel pada 25 November untuk verifikasi faktual tahap kedua. Jumlah sampelnya sama seperti ketika verifikasi faktual tahap pertama,” katanya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menuturkan, KPU perlu memberikan waktu tambahan untuk mengunggah dokumen perbaikan jika telah lengkap. Jika KPU menilai parpol tersebut tidak memenuhi syarat hanya karena belum selesai mengunggah dokumen ke Sipol, keputusan tersebut berpotensi akan digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ray mengingatkan, integritas KPU dipertaruhkan ketika memverifikasi parpol calon peserta pemilu. Parpol yang tidak memenuhi syarat jangan sampai dinyatakan memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya, parpol yang memenuhi syarat harus tetap dinyatakan memenuhi syarat. Bawaslu diharapkan juga melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU di daerah.
”Karena sampai sekarang belum ada temuan Bawaslu, asumsinya tidak terjadi masalah di lapangan. Maka, kemungkinan parpol itu lolos sudah 80 persen,” ujarnya.