logo Kompas.id
Politik & HukumMalam Ini, Tenggat Parpol...
Iklan

Malam Ini, Tenggat Parpol Perbaiki Syarat Jadi Peserta Pemilu

Parpol nonparlemen dan baru diberi waktu hingga pukul 23.59, Rabu malam ini, untuk melengkapi kekurangan pemenuhan syarat menjadi calon peserta Pemilu 2024. KPU tidak memberikan waktu tambahan masa perbaikan.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di rumah salah seorang anggota Partai Gelora di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25/10/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di rumah salah seorang anggota Partai Gelora di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Hingga Rabu (23/11/2022) atau hari terakhir masa perbaikan dokumen persyaratan oleh partai politik, sejumlah parpol baru belum mampu menyelesaikan perbaikan dan mengunggahnya ke Sistem Informasi Partai Politik. Mereka akan memaksimalkan waktu yang tersisa hingga pukul 23.59 karena Komisi Pemilihan Umum tidak memberikan waktu tambahan masa perbaikan.

Berdasarkan penelusuran hingga Rabu siang, sejumlah parpol calon peserta Pemilu 2024 belum menyelesaikan perbaikan persyaratan kepengurusan, keanggotaan, dan dokumen parpol. Parpol-parpol itu merupakan parpol baru, yakni Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Buruh.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000