logo Kompas.id
Politik & HukumMK: Pemberhentian Hakim...
Iklan

MK: Pemberhentian Hakim Konstitusi di Luar Pasal 23 Inkonstitusional

”Tindakan yang dilakukan di luar ketentuan norma Pasal 23 UU MK adalah tidak sejalan dengan UUD 1945,” kata hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan uji materi sejumlah pasal di UU MK.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa perwakilan elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Madani menggelar aksi seruan penyelamatan Mahkamah Konstitusi di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa perwakilan elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Madani menggelar aksi seruan penyelamatan Mahkamah Konstitusi di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menegaskan, pemberhentian hakim konstitusi yang dilakukan di luar ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi inkonstitusional. Salah satu norma yang diatur dalam Pasal 23 UU MK adalah pemberhentian hakim konstitusi di tengah masa jabatannya hanya dapat dilakukan jika ada permintaan dari Ketua Mahkamah Konstitusi.

Penegasan ini disampaikan MK dalam pertimbangan putusan uji materi sejumlah pasal di Undang-Undang MK, Rabu (23/11/2022). Putusan dibacakan beberapa jam setelah pengambilan sumpah Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000