Di Tengah Kontroversi, Guntur Hamzah Ucap Sumpah sebagai Hakim Konstitusi
Terkait pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto, Mensekneg Pratikno menyatakan, Presiden tak bisa mengubah keputusan lembaga negara lain, seperti DPR. Hal itu pun diatur dalam UU MK.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN, SUHARTONO
·4 menit baca
SUHARTONO/KOMPAS
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat seusai menyaksikan pengucapan sumpah calon hakim konstitusi, M Guntur Hamzah, sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Di hadapan Presiden Joko Widodo, Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi mengucapkan sumpah dan janji sebagai hakim konstitusi. Guntur dilantik untuk menggantikan Hakim Konstitusi Aswanto. Pengucapan sumpah dan janji ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 114/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
”Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Guntur saat mengucapkan penggalan sumpah jabatannya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Terkait pengambilan sumpah dan janjinya sebagai hakim konstitusi yang menuai kontroversi, Guntur menegaskan bahwa ia akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Terkait pengambilan sumpah dan janjinya sebagai hakim konstitusi yang menuai kontroversi, Guntur menegaskan bahwa ia akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. ”Saya justru mohon doanya saja, mohon doanya teman-teman semua, media para teman-teman jurnalis mohon doakan semoga saya bisa menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Guntur seusai pengucapan sumpah sebagai hakim konstitusi.
Guntur menambahkan bahwa ia akan langsung melaksanakan tugas sebagai hakim konstitusi dengan langsung mengikuti persidangan pada hari ini. Pelantikan Guntur sebagai hakim konstitusi digelar beberapa jam sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi Pasal 87 Huruf b Undang-Undang MK tentang masa jabatan hakim konstitusi.
Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah calon hakim konstitusi, M Guntur Hamzah, sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Ketika ditanya apakah akan ada hakim konstitusi yang mundur setelah pelantikan Guntur sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto, Guntur mengaku belum tahu. ”Saya belum tahu, belum dapat informasi menyangkut itu,” kata Guntur.
Dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan tidak bisa berkomentar terkait kontroversi pelantikan Guntur sebagai hakim konstitusi. ”Saya selaku hakim, ya, tidak boleh mengomentari apa yang terjadi. Hakim hanya berbicara melalui putusannya,” ujarnya.
Anwar juga meminta masyarakat mendengarkan putusan uji materi UU MK terkait Pasal 87 Huruf b yang sangat terkait dengan proses penggantian Aswanto oleh DPR yang pengucapan putusannya akan dilakukan pada Rabu siang ini. Pemohon uji materi, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mempersoalkan langkah DPR yang dinilainya mengintervensi MK dengan mengganti Aswanto.
”Makanya, selama ini juga memang MK tidak memberi tanggapan karena hakim tidak boleh membicarakan atau mengomentari putusan hakim lain termasuk putusannya sendiri dan itu berlaku secara universal di seluruh dunia,” kata Anwar.
Presiden Joko Widodo menyaksikan penandatanganan berita acara dalam acara pengucapan sumpah calon hakim konstitusi, M Guntur Hamzah, sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Independensi hakim
Anwar juga menegaskan bahwa independensi hakim terletak di dalam diri hakim masing-masing. Hakim tidak boleh terpengaruh tekanan apa pun ketika memegang sebuah keputusan. ”Tadi telah kita saksikan bersama, pengucapan sumpah hakim konstitusi di hadapan Presiden yang tentu saja diharapkan dengan adanya personel baru hakim baru bisa paling tidak meneruskan apa yang telah dilakukan oleh Prof Aswanto selaku hakim konstitusi yang digantikan oleh beliau,” tuturnya menambahkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres Nomor 114/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi itu untuk melaksanakan surat yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. ”Yang dalam hubungan ketatanegaraan dan ketatapemerintahan yang diatur sebagai SOP (standar operasional prosedur) antara Presiden dan DPR, dalam waktu tertentu, dalam waktu 7 hari gitu, Presiden harus tindaklanjuti surat dari DPR,” kata Mahfud.
Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga negara yang lain, dalam hal ini DPR.
Dalam sistem ketatanegaraan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa terdapat lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurut Pratikno, Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga negara yang lain, dalam hal ini DPR. ”Jadi, Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR. Dalam hal ini adalah pengusulan penggantian itu hakim MK,” ujarnya.
Selain itu, dalam UU MK, terdapat kewajiban administratif dari Presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR tersebut dalam bentuk keppres. Penerbitan keppres ini menjadi kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh Presiden.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan keterangan pers seusai pengucapan sumpah calon hakim konstitusi, M Guntur Hamzah, sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Jadi, atas dasar itu, Presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114/P Tahun 2022 pada beberapa waktu lalu. ”Tapi, karena ada kesibukan Pak Presiden yang luar biasa di ASEAN, G20, dan APEC, beliau tidak berada di Jakarta. Maka, baru hari ini dilakukan pelantikan,” kata Pratikno.
Guntur yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Januari 1965, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Guntur juga sempat menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi, dan Komunikasi MK sebelum menjabat sebagai Sekjen MK.
Pelaksanaan pengucapan sumpah ini digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan terbatas yang hadir.
Turut hadir dalam acara pengucapan sumpah tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lanyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun, Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.