logo Kompas.id
Politik & HukumMendudukkan Persoalan...
Iklan

Mendudukkan Persoalan Penggantian Hakim MK

Guntur Hamzah sudah diambil sumpah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto. Pakar hukum tata negara menilai sudah terjadi pelanggaran UU MK dan UUD 1945. Siapa yang melanggar dan bagaimana pelanggaran itu terjadi?

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 7 menit baca
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto

Hari Rabu (23/11/2022) merupakan hari bersejarah untuk republic ini. Tak hanya untuk Aswanto, yang harus melepas statusnya sebagai hakim konstitusi yang sudah disandangnya sejak 21 Maret 2014 dan Wakil Ketua MK yang sudah diemban sejak 2 April 2018. Namun, hari Rabu kemarin juga akan dikenal sebagai hari bisa diintervensinya Mahkamah Konstitusi dengan cara menarik/memberhentikan hakim yang dinilai tidak dapat memperjuang kepentingan lembaga pengusul dan menggantinya dengan hakim baru.

Dihubungi melalui pesan singkat, Aswanto menuturkan, ia menjalani awal hari Rabunya seperti hari-hari lainnya. Ia terbiasa bangun sekitar pukul 03.30 WIB, kemudian shalat dan membaca berkas hingga pukul 06.00, lalu menyiram tanaman. Kegiatan rutinnya di pagi hari.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000