logo Kompas.id
Politik & Hukum2.103 Perkara Dihentikan,...
Iklan

2.103 Perkara Dihentikan, Jaksa Agung Awasi Langsung Keadilan Restoratif

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan belum sepenuhnya memercayai personel kejaksaan di daerah untuk menghentikan perkara dengan mekanisme keadilan restoratif. Maka itu, persetujuan dilakukan oleh Jampidum Kejagung.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Suasana rapat kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Komisi III DPR, Rabu (23/11/2022), di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Suasana rapat kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Komisi III DPR, Rabu (23/11/2022), di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Sejak digulirkan pada 2020, Kejaksaan Agung telah menghentikan 2.103 perkara di tahap penuntutan dengan mekanisme keadilan restoratif. Kendati begitu, persetujuan terhadap keadilan restoratif tersebut masih diputuskan di pusat oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

”Karena keadilan restoratif di kami adalah sudah ada perjanjian perdamaian antara korban dan tersangka. Kedua, (ancaman hukuman) tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Untuk pengembangan (kriteria keadilan restoratif), kami memang perlu hati-hati,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (23/11/2022), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000