Metode Verifikasi Faktual Semakin Memudahkan Parpol
Anggota KPU Idham Holik menuturkan, rekaman video tak berbeda dengan panggilan video karena rekaman video juga mampu menjelaskan secara deskriptif identitas anggota parpol berikut bukti keanggotaan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Petugas Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan, Sitti Fatimah (39), memotret warga yang berstatus anggota Partai Solidaritas Indonesia di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 telah menuntaskan verifikasi faktual perbaikan. Mereka optimistis mampu melewati tahapan ini dan lolos sebagai peserta pemilu. Peluang mereka untuk lolos semakin besar karena metode verifikasi faktual semakin dipermudah dengan penggunaan rekaman video.
Hingga Selasa (22/11/2022) atau dua hari sebelum batas akhir masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta perbaikan dokumen persyaratan oleh partai politik, sejumlah parpol menyatakan sudah tuntas mengunggah seluruh dokumen perbaikan. Sebagian lain bahkan masih mencari anggota baru untuk mengganti anggota yang sempat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Satia Chandra Wiguna, di Jakarta, mengatakan, PSI sudah mendapatkan pengganti atas keanggotaan yang dinyatakan BMS saat verifikasi faktual tahap pertama. Mereka juga sudah selesai mengunggah semua data perbaikan tersebut ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Saat ini, PSI memanfaatkan dua hari terakhir untuk mengecek ulang seluruh data perbaikan yang disampaikan. Hal itu dilakukan untuk memastikan data tersebut tidak mengalami kegandaan internal dan eksternal parpol. ”Harus double check agar semua dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.
Satia menuturkan, waktu dua minggu masa perbaikan dinilai sangat pendek. Mereka mesti memutar otak mencari anggota baru sebagai pengganti anggota lama yang dinyatakan BMS. Berbagai cara dilakukan untuk menarik anggota, antara lain memberikan sembako dan pengobatan gratis.
”Sebelum didaftarkan sebagai anggota, kami cek dulu di Sipol untuk memastikan namanya belum tercatat sebagai anggota parpol,” tuturnya.
Senada dengan PSI, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq menuturkan, Perindo telah menyelesaikan perbaikan dan siap mengikuti verifikasi faktual tahap kedua. Seluruh data telah diunggah ke Sipol sehingga mereka optimistis bisa lolos dari tahapan ini. ”Perindo merasa waktu dua minggu cukup karena perbaikannya tidak terlalu banyak,” katanya.
Lain halnya dengan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang hingga saat ini masih belum selesai melakukan perbaikan. Mereka bahkan masih mencari anggota parpol untuk menggantikan anggota lama di beberapa kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat.
”Sebenarnya semua hampir cukup, jadi dicari tambahan untuk mengamankan keterpenuhan syarat,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Gelora Ahmad Chudori.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan perbaikan dokumen persyaratan oleh partai politik berlangsung sejak 10 November dan ditutup pada 23 November. Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November hingga 7 Desember sebelum akhirnya penetapan parpol peserta Pemilu 2024 diumumkan pada 14 Desember.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ketua KPU Hasyim Asyari, Komisioner KPU Idham Holik, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (dari kiri ke kanan) hadir dalam Pengumuman Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Pada verifikasi faktual tahap kedua, lanjut Idham, jika sampel anggota parpol berada di daerah yang terkena bencana alam, berpotensi jarak antara tempat tinggal anggota parpol tersampel dan kantor parpol sangat jauh atau akses transportasi yang sulit, serta tidak memungkinkan menggunakan pesawat atau kapal perahu dikarenakan kendala geografis, dapat dilakukan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi.
Kemudian apabila terdapat sampel anggota parpol dalam kondisi tertentu, yakni bekerja di tempat yang jauh dan tidak dapat pulang setiap waktu atau anggota parpol yang tidak dapat hadir di kantor tetap parpol dan tidak dapat menggunakan teknologi informasi, dapat mengirimkan hasil rekaman video yang dapat membuktikan bahwa pengurus atau anggota parpol atau bukan sebagai pengurus atau anggota parpol.
Menurut Idham, penggunaan teknologi tidak bisa dilepaskan, termasuk dalam tahapan pemilu. Bagi KPU, rekaman video tidak berbeda dengan panggilan video karena rekaman video juga mampu menjelaskan secara deskriptif identitas anggota parpol berikut bukti keanggotaan melalui kartu tanda anggota parpol.
”Dalam Undang-Undang Pemilu ( UU No 7/2017), jelas kami diberikan kewenangan atributif penuh dalam mengatur pelaksanaan verifikasi,” katanya.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, kebijakan penggunaan rekaman video menunjukkan KPU sangat memfasilitasi parpol sehingga peluang lolos dari tahap verifikasi faktual semakin besar. Padahal, penggunaan teknologi seharusnya menjadi pilihan terakhir. Sebab tahap verifikasi faktual merupakan waktu bagi parpol untuk membuktikan bahwa data anggotanya bukan hanya ada, melainkan juga benar.
”Dalam tahapan ini kan dicek secara langsung bertatap muka, dikonfirmasi oleh KPU bahwa benar nama yang tercantum adalah anggota parpol. Jadi interaksi tatap muka antara anggota parpol dan verifikatornya menjadi penting,” katanya.
Menurut dia, panggilan video berbeda dengan rekaman video. Sebab panggilan bisa berinteraksi langsung antara petugas verifikator dan anggota, sedangkan rekaman video hanya satu arah. KPU, kata dia, seharusnya memiliki ketegasan terkait lama waktu rekaman harus sudah diterima oleh petugas verifikator.
”Misal nanti di rekaman itu waktu nunjukin KTP dan KTA tidak jelas gambarnya, akhirnya jadi sulit memverifikasinya,” kata Khoirunnisa.