Komisi III DPR Janji Tidak Terburu-buru Mengesahkan RKUHP
Komisi III DPR tidak terburu-buru untuk mengesahkan RKUHP. Pengesahan akan dilakukan ketika seluruh elemen masyarakat sudah memahami isi rancangan undang-undang tersebut.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah soal kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Ini menyusul adanya permintaaan penundaan pengesahan RKUHP oleh Dewan Pers. Komisi III DPR berjanji tidak akan terburu-buru untuk mengesahkan RKUHP sampai seluruh elemen masyarakat memahami substansi rancangan undang-undang tersebut.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/11/2022), mengatakan, proses pembahasan RKUHP sebenarnya sudah akan rampung. Ia menyadari, belakangan masih terdapat suara penundaan pengesahan RUU tersebut, salah satunya dari Dewan Pers.
Namun, Bambang menegaskan bahwa pada akhir Agustus 2022 Komisi III sudah memberikan kesempatan kepada Dewan Pers untuk menyampaikan pandangan mereka terkait substansi RKUHP. Komisi III juga terbuka atas masukan reformulasi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan.
”Tetapi, kan, dikau harus tahu bahwa dia (Dewan Pers), kan, hanya mengusulkan, boleh saja. Tetapi, kan, yang punya kewenangan hukum dan memasukkan bola itu, yang punya nomor punggung, ya, DPR,” ujar Bambang.
Pada akhir Agustus 2022, Komisi III sudah memberikan kesempatan kepada Dewan Pers untuk menyampaikan pandangan mereka terkait substansi RKUHP. (Bambang Wuryanto)
Pada 17 November 2022, Dewan Pers melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar menunda pengesahan RKUHP yang ditargetkan pada tahun ini. Dewan Pers menilai, draf RKUHP terbaru, versi 9 November 2022, masih memuat sejumlah pasal bermasalah yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Draf tersebut juga dinilai belum mengakomodasi sejumlah masukan Dewan Pers yang disampaikan pada Juli lalu kepada pemerintah dan Agustus kepada DPR dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III.
Terhadap permintaan penundaan pengesahan RKUHP tersebut, menurut Bambang, semua kembali lagi kepada Presiden. Merujuk Pasal 20 UUD 1945, kuasa pembuat undang-undang ada di tangan DPR dan pemerintah. ”Jadi, kalau Presiden mau menolak (pengesahan RKUHP), ya, Presiden cukup memerintah menterinya. ’Sudah tidak usah datang membahas’, (RKUHP) itu juga tidak selesai,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menambahkan, prinsipnya, Komisi III DPR tidak terburu-buru untuk mengesahkan RKUHP. Pengesahan akan dilakukan ketika seluruh elemen masyarakat sudah memahami isi rancangan undang-undang tersebut.
Ia mengungkapkan, pada Kamis (24/11/2022) pukul 10.00, Komisi III DPR akan mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perwakilan pemerintah untuk mendengarkan masukan DIM dari fraksi-fraksi di DPR terkait dengan draf usulan pemerintah yang sudah disosialisasikan ke publik.
”Kami akan memaksimalkan pembahasan secara lebih detail dan hati-hati terlebih dahulu,” katanya.
Melapor ke Presiden
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menyampaikan, sebelum dibahas kembali bersama Komisi III DPR, tim ahli dan sosialisasi RKUHP bersama Kemenkumham akan berusaha mencari waktu terlebih dahulu untuk melaporkan hasil sosialisasi kepada Presiden Jokowi. Pelaporan hasil sosialisasi dan dialog publik atas RKUHP ini merupakan arahan dari Presiden pada 2 Agustus lalu.
”Jadi, bukan kami mau berlama-lama sosialisasi ke Presiden. Menurut rencana, dalam waktu dua hari ini standby (untuk bertemu dengan Presiden) karena masih menunggu informasi jadwal yang ditentukan Setkab (Sekretariat Kabinet),” ujar Albert.
Sebelum dibahas kembali bersama Komisi III DPR, tim ahli dan sosialisasi RKUHP bersama Kemenkumham akan berusaha mencari waktu terlebih dahulu untuk melaporkan hasil sosialisasi kepada Presiden Jokowi.
Ia menegaskan, di tengah berbagai masukan dan pandangan berbeda dari koalisi masyarakat sipil, khususnya terhadap pasal-pasal tindak pidana dalam RKUHP, pemerintah berkeinginan agar pembahasan RKUHP dapat segera dirampungkan. Menurut dia, tidak akan pernah ada draf KUHP yang sempurna di tengah kebutuhan negara ini terhadap pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern dalam negara hukum yang berdasarkan demokrasi Pancasila.
Pemerintah, lanjut Albert, akan berupaya untuk memaksimalkan pembahasan RKUHP hingga masa sidang tahun 2022-2023 ini selesai. Untuk diketahui, masa sidang tahun 2022-2023 akan berakhir pada 15 Desember 2022. Setelah itu, anggota Dewan akan memasuki masa reses.
”Kami akan berupaya memaksimalkan masa sidang dulu karena sebenarnya RKUHP ini sudah diselesaikan pembahasan tingkat I pada tahun 2019 yang bersifat carry over atau RUU operan,” kata Albert.