Ferdy Sambo Klaim Uang di Rekening Brigadir J dan Ricky adalah Miliknya
Ferdy Sambo menyebut uang Rp 200 juta yang dipindahkan dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal adalah miliknya. Uang di kedua rekening itu digunakan untuk kebutuhan keluarga di Jakarta dan Magelang.
Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
·4 menit baca
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Suasana sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, suami istri terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyebut uang di rekening Nofriansyah dan Ricky Rizal merupakan dana operasional untuk kebutuhan keluarga di Magelang dan Jakarta. Kedua rekening itu dibuat di tempat yang sama, yaitu Kantor BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
”Untuk saksi dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa uang yang ada di rekening Yosua (Nofriansyah) dan Ricky itu adalah bukan uang mereka, tapi milik saya. Uang itu untuk kebutuhan keluarga dan operasional keluarga,” ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022).
Ketika hendak menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai uang di dua rekening tersebut, hakim ketua meminta Sambo untuk menahan diri dan menyampaikan sanggahannya di sesi pembelaan. ”Nanti itu ditanggapi dalam pembelaan selanjutnya saja, ya,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Penjelasan itu disampaikan Sambo menanggapi keterangan saksi Anita Amalia pada persidangan sebelumnya, Senin (21/11/2022). Anita, petugas customer service Layanan Luar Negeri Bank BNI Cabang Cibinong itu, menyebutkan, dana sebesar Rp 200 juta ditransfer dari rekening Nofriansyah ke rekening Ricky pada 11 Juli, tiga hari setelah Nofriansyah dibunuh.
Saat itu, Anita dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Nofriansyah dengan terdakwa Kuat Maruf (bekas sopir Sambo) serta dua bekas ajudan Sambo, yakni Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Saat itu, Anita menjelaskan, uang di rekening tersebut banyak digunakan untuk membayar keperluan rumah tangga, seperti listrik, air, dan internet. ”Riwayat transaksinya itu ada untuk Telkom Solo, ada PLN Jawa Tengah, ada Indovision, lalu ke PDAM, ada banyak. Rata-rata untuk pembayaran yang begitu-begitu, sih,” ucapnya saat ditanya oleh tim kuasa hukum Sambo dan Putri mengenai riwayat transaksi di rekening tersebut.
Terdakwa Putri Candrawathi mencium tangan suaminya, Ferdy Sambo, sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Untuk keperluan keluarga
Senada dengan Sambo, Putri Candrawathi yang hadir di persidangan secara virtual karena sedang terinfeksi Covid-19 juga menyebutkan bahwa rekening Nofriansyah dan Ricky adalah untuk keperluan keluarganya. Putri yang memberikan kesaksian dari Rutan Kejaksaan Agung, Salemba, ini menambahkan, kedua rekening tersebut dibuat di tempat yang sama, yaitu Kantor BNI Cabang Cibinong.
”Rekening Yosua dan Ricky itu dibuat di Cibinong karena saya adalah nasabah di sana. Uang di rekening itu untuk kebutuhan keluarga. Uang di rekening Yosua itu untuk keperluan kas di Jakarta, sedangkan di rekening Ricky untuk keperluan di Magelang. Bisa dilihat dari rekening koran dua bulan terakhir kalau keluar-masuk uang di rekening tersebut untuk keperluan keluarga kami,” ucap Putri.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menjelaskan, dengan adanya bukti tersebut, ia berharap spekulasi mengenai kepemilikan uang di rekening tersebut bisa dihentikan. Ia menegaskan bahwa kedua rekening tersebut dibuat untuk memudahkan pembayaran kebutuhan keluarga.
Arman menambahkan, pembuktian mengenai kepemilikan uang ini dilakukan dengan bukti pendukung kuat yang ditampilkan oleh saksi Anita Amalia. ”Sudah dibuktikan juga ada laporan keuangannya, ada laporan kasnya. Ini membuktikan bahwa uang itu adalah uang keluarga, itu uang klien kami. Saya hanya memastikan saja agar hakim melihat bahwa benar ini untuk keperluan rumah tangga,” katanya.
Rekening Yosua dan Ricky itu dibuat di Cibinong karena saya adalah nasabah di sana. Uang di rekening itu untuk kebutuhan keluarga.
Senjata api
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum juga membawa beberapa barang bukti senjata api yang diduga berkaitan dengan peristiwa penembakan Nofriansyah. Senjata yang dibawa tersebut adalah pistol Glock-17 dan HS-9 serta senapan laras panjang Steyr AUG.
Barang bukti senjata api ini dihadirkan untuk mengonfirmasi keterangan Adzan Romer, bekas ajudan Sambo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini. Dalam keterangannya, ia mengaku melihat sebuah pistol terjatuh dari tangan Ferdy Sambo pada hari terbunuhnya Brigadir Nofriansyah. Adzan memastikan senjata yang jatuh dari tangan Sambo adalah pistol tipe HS-9, bukan Wilson Combat seperti yang dikatakan Sambo.
”Saya tidak tahu apakah itu (pistol yang dibawa ke persidangan) memang milik Pak Ferdy karena tidak tahu nomor serinya, tapi pistol HS memang tipe pistol yang jatuh dari tangan Pak Ferdy Sambo. Saya bisa membedakan,” ucapnya ketika ditunjukkan pistol HS-9 oleh majelis hakim.
Jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa senjata Steyr AUG kepada para saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Selain Adzan, tak kurang dari 11 orang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Nofriansyah ini. Mereka adalah Anita Amalia; teknisi CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung; pegawai honorer di Propam Polri, Raditya Adhiyasa; serta dua petugas kesehatan dari Smart Co Lab, Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah.
Saksi yang juga dihadirkan adalah anggota staf Telkomsel bagian Officer Security and Tech Compliance, Bimantara Jayadiputro; penasihat hukum XL Axiata, Victor Kamang; serta sopir ambulans yang membawa jenazah Nofriansyah ke RS Kramatjati bernama Ahmad Syahrul Ramadhan.
Sejumlah eks ajudan Ferdy Sambo juga hadir sebagai saksi dalam persidangan ini, yakni Farhan Daden Miftahul Haq, Prayogi Ikatara Wikaton, satu anggota Polri bernama Farhan Sabililah, dan termasuk Adzan.