Setelah Dibunuh, Uang Rp 200 Juta Brigadir J Ditransfer ke Ricky Rizal
Karyawan BNI, Anita Amalia, mengungkap aliran dana dari rekening Brigadir J ke Brigadir Ricky Rizal sebesar Rp 200 juta. Transfer itu terjadi setelah Brigadir J dibunuh. Dana di rekening Ricky kini jadi Rp 600 juta.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, seusai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim menolak pengajuan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
JAKARTA, KOMPAS — Petugas customer service Layanan Luar Negeri BNI Kantor Cabang Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustin, mengaku ada aliran dana Rp 200 juta ke rekening Ricky Rizal, bekas ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Uang itu berasal dari rekening Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang ditransfer dalam dua kali pengiriman pada 11 Juli 2022, tiga hari setelah Nofriansyah dibunuh.
Anita menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah dengan terdakwa Kuat Maruf (bekas sopir Sambo) serta dua bekas ajudan Sambo, yakni Richard Eliezer dan Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Anita menjelaskan, dia diberi kuasa untuk membuka data nasabah milik Ricky Rizal ketika menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP). Penyidik meminta Anita melampirkan rekening koran Ricky untuk transaksi 11 Juli 2022. Dari rekening koran itu diketahui ada uang masuk total Rp 200 juta.
”Uang masuk melalui rekening atas nama Nofriansyah Yosua ke Ricky Rizal sejumlah Rp 100 juta sebanyak dua kali,” katanya.
Ia menambahkan, transfer tersebut dilakukan pada pukul 07.25 dan 07.27 dengan menggunakan jaringan internet. Transaksi itu tercatat dalam rekening koran inet-banking. Artinya, uang itu ditransfer lewat internet banking atau m-banking.
Anita memastikan bahwa rekening Nofriansyah yang dipakai untuk mentrasfer Rp 200 juta juga dari BNI. Hal itu diketahui karena tercantum nama dan nomor rekening Nofriansyah. Namun, ia tidak mengetahui jumlah uang terakhir yang ada di rekening milik Nofriansyah.
”Mohon maaf Yang Mulia, untuk (saldo terakhir Nofriansyah) J saya tidak ada kuasa untuk membuka rekening atau data nasabahnya,” kata Anita.
Jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibawa menuju pemakaman.
Adapun sejak tanggal 8 hingga tanggal 11 Juli tidak ada uang masuk lainnya. Sementara itu, uang keluar dipakai hanya untuk transaksi pembayaran PDAM, Telkomsel, PLN, Indosat, dan Shopee. Dia menambahkan, jumlah nominalnya tidak terlalu besar.
Sebelum ada transfer dari rekening Nofriansyah, saldo Ricky Rizal tercatat sebanyak Rp 492.795.591. Merujuk pada rekening koran yang dicetak pada 18 November 2022, saldo totalnya Rp 622.524.890.
Dalam kesaksiannya, Anita menyampaikan bahwa rekening Ricky Rizal berjenis Taplus Bisnis yang minimal setorannya Rp 1 juta. Pembukaan rekening dilakukan pada 5 Maret 2021.
Anita juga mengaku tidak mengetahui bahwa Nofriansyah tewas pada 8 Juli dan dimakamkam pada 9 Juli. Dia mengetahui kabar tersebut setelah ramai diberitakan oleh media.
Menurut Ricky, pemindahan dana Rp 200 juta dari rekening Nofriansyah ke rekeningnya dilakukan melalui m-banking dari ponselnya.
Perintah dari Putri
Ketika ditanya oleh hakim, Ricky Rizal membenarkan bahwa pembukaan rekening dilakukan pada 5 Maret 2021. Rekening tersebut dibuat untuk membayar keperluan rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. ”Benar pemindahan uang dari rekening atas nama Yosua (Nofriansyah) saya lalukan atas perintah PC (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, terdakwa lain dalam pembunuhan Nofriansyah), karena yang bersangkutan sudah almarhum,” kata Ricky.
Menurut dia, pemindahan dana Rp 200 juta dari rekening Nofriansyah ke rekeningnya dilakukan melalui m-banking dari ponselnya. Ada satu ponsel lagi di Jakarta yang bisa mengakses m-banking, tetapi Ricky mengaku tidak tahu apakah ponsel tersebut sebelumnya dipegang Nofriansyah terus-menerus atau tidak. ”Tapi, yang jelas, di situ (ponsel) dicantumkan PIN dari m-banking tersebut. Jadi, untuk pelaksanaan transfer bisa dilakukan,” ujarnya.
Dalam persidangan kali ini ada 11 saksi yang diperiksa. Selain Anita, saksi lain adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Besar Ridwan Soflanit, mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Rifraizal Samuel, dan eks Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Selanjutnya, ada anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel, Aiptu Sullap Abo; anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel, Bripka Danu Fajar Subekti; penyidik pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, Briptu Martin Gabe Sahata; bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel, Briptu Rainhard Regern; Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel Tedi Rohend; Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel Endra Budi Argana; dan pegawai honorer Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Raditya Adhyaksa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi Ricky terhadap kasus yang menimpanya. Dalam eksepsinya, Ricky mengaku tidak berperan aktif dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa.
Sementara itu, Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divisi Propam Polri Komisaris Besar Susanto Haris tidak hadir dengan alasan sakit. ”Izin Yang Mulia, saksi yang harusnya dihadirkan saat ini Susanto Haris atau Kombes Santo, tapi kami dari tim penasihat hukum tidak melihat. Karena ini terkait dengan barang bukti yang diserahkan kepada Kombes Santo tersebut,” kata penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy.
Jaksa penuntut umum mengatakan, pihaknya telah memanggil Kombes Santo. Namun, Kombes Santo mengirimkan surat keterangan sakit. Jaksa memastikan akan menghadirkan Kombes Santo pada kesaksian mendatang.
Kombes Santo merupakan bawahan Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri. Dia kemudian dimutasi ke satuan kerja Pelayanan Markas Polri sebagai buntut dari penanganan kasus Brigadir J.