Sejumlah parpol kembali dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka pun kembali ajukan gugatan ke Bawaslu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik yang kembali tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2024 mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu. Para parpol itu dinyatakan masih tak lolos verifikasi administrasi. Meskipun ajukan gugatan adalah hak setiap calon peserta pemilu, tetapi agar gugatan yang diajukan tak sia-sia, para parpol tersebut semestinya memahami capaian keterpenuhan syarat sebagai peserta pemilu.
Parsindo merasa dipersulit saat melakukan perbaikan syarat administrasi.
Prima meyakini keputusan KPU bukan keputusan final.
Pengamat menilai parpol semestinya memperhatikan capaian keterpenuhan syarat yang dimiliki dan diunggah ke Sipol.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Berdasarkan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu terhadap lima parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi, seluruh parpol tersebut kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Kelima parpol itu adalah Partai Keadilan dan Pesatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Dengan demikian, kelimanya tidak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.
Parsindo, salah satunya, memastikan akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal, Senin (21/11/2022), mengatakan, Parsindo akan kembali menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum itu ke Bawaslu. Tim hukum Parsindo pun kini sedang menyiapkan materi gugatan terkait keputusan KPU tersebut.
Gugatan tersebut, katanya, sebagai bagian dari penggunaan hak politik Parsindo sebagai parpol calon peserta pemilu untuk mencari keadilan. Gugatan itu juga merupakan aspirasi dari kader untuk mendorong transparansi tugas-tugas yang dilakukan KPU. ”Kami merasa dipersulit saat melakukan perbaikan dalam waktu 1 x 24 jam sehingga tidak bisa maksimal dalam melakukan verifikasi administrasi perbaikan,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal pun meyakini, keputusan KPU tersebut bukan keputusan final. Pihaknya masih melakukan konsultasi hukum dengan tim hukum Prima untuk menentukan langkah lanjutan. Seluruh jajaran pengurus dan kader di daerah diminta tetap tenang dan mengikuti seluruh arahan dari DPP Prima.
”DPP Prima memandang bahwa hasil verifikasi administrasi perbaikan bukan semata-mata masalah administratif, melainkan ada faktor-faktor politik berupa upaya penjegalan partisipasi politik rakyat secara sistematis yang memengaruhi keputusan tersebut,” kata Alif.
Secara prinsip, kelima parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu bisa kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, di Jakarta, mengatakan, secara prinsip, kelima parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu bisa kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu. Sebab, masalah hukum dan peristiwa hukumnya berbeda dengan gugatan yang pernah diajukan pada verifikasi administrasi tahap pertama.
”Jika mereka merasa ada kerugian atau ada pelanggaran dalam proses verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU, bisa saja mereka mengajukan gugatan atau pelaporan pelanggaran administrasi lagi. Sebab, peristiwa yang akan dinilai sudah berbeda,” ujarnya.
Sekalipun pernah mengadili kasus yang sama, menurut Fadli, Bawaslu pasti akan memiliki penilaian terhadap proses tindak lanjut putusan yang dijalankan KPU. Peristiwa yang akan diuji yakni verifikasi ulang yang diberikan KPU kepada lima parpol tersebut setelah memenangkan gugatan. Bawaslu akan meneliti apakah ada hal yang dilanggar KPU dalam aturan, tindakan, dan proses yang bertentangan dengan prinsip pemilu dan peraturan perundang-undangan.
”Tapi sebaliknya, jika memang parpol tersebut memang tidak memenuhi syarat, tentu upaya hukum akan menjadi sia-sia,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Fadli, parpol semestinya memperhatikan capaian keterpenuhan syarat yang dimiliki dan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebelum mengajukan gugatan ke Bawaslu. Sebab, tantangan terbesar mereka untuk memenangkan gugatan terletak pada keterpenuhan syarat yang semestinya disadari oleh seluruh parpol. ”Saya yakin parpol pasti sadar soal keterpenuhan syarat mereka,” tuturnya.