Sekarang, Urus Sertifikat Tanah Semudah Perpanjang SIM dan STNK?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto Marsekal berjanji akan membuat layanan di BPN lebih mudah tak ubahnya mengurus perpanjangan SIM dan STNK.
Oleh
IWAN SANTOSA
·4 menit baca
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Warga mengantre untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis di Balai Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019). Pemberian sertifikat tanah tersebut untuk menjamin kepemilikan atas tanah agar tidak menimbulkan sengketa.
Selama ini masyarakat enggan dan malas berurusan dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena pengalaman pengurusan yang menyulitkan dan butuh biaya besar.
Menanggapi ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto Marsekal berjanji akan membuat layanan di BPN lebih mudah tak ubahnya mengurus perpanjangan SIM dan STNK.
”Layanan akan terus kami perbaiki. Oknum mafia pertanahan di dalam dan di luar lembaga akan ditindak. Masyarakat harus bisa mengurus sendiri sertifikat dan lain-lainnya dengan mudah,” kata Hadi Tjahjanto dalam ramah tamah di Hotel Mid Plaza, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Hadi akan memulai dengan berbagai langkah. Salah satunya, sistem Pelataran, yakni layanan Kantor BPN yang buka hari Sabtu dan hari Minggu agar masyarakat yang bekerja Senin-Jumat dapat mengurus sendiri keperluan mereka di kantor BPN setempat.
Akan ada juga loket layanan khusus bagi pemilik tanah yang mengurus sendiri tanahnya tanpa menggunakan kuasa hukum atau kantor Notaris/PPAT. Ini sudah dimulai di beberapa kantor BPN.
”Misalnya, mengecek status hukum sebidang tanah, ada sengketa atau tidak. Biayanya hanya Rp 50.000. Bayangkan kalau masyarakat mengurus itu dengan bantuan pihak lain, berapa biaya yang harus dikeluarkan. Kami juga membuat layanan pengaduan dan aplikasi lewat telepon genggam,” kata Hadi yang mantan Panglima TNI itu.
Ilustrasi: Sejumlah warga memegang sertifikat tanah miliknya saat penyerahan sertifikat hak atas tanah se-Jabodetabek di Jakarta, Minggu (20/8/2017).
Pihaknya secara teratur akan menganalisis dan mengevaluasi pelayanan BPN. Jika ada kepala kantor pertanahan yang tidak menjalankan pelayanan dengan maksimal, akan ditindak atau bahkan diberhentikan.
Kementerian ATR/BPN, menurut Hadi, juga sedang membangun sistem informasi terpadu berisi data kepemilikan tanah secara digital yang nantinya akan tersambung dengan data administrasi kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, pengecekan data dan tertib administrasi pertanahan dan kependudukan akan lebih mudah. Namun, sertifikat fisik masih akan tetap disediakan.
Jika ada kepala kantor pertanahan yang tidak menjalankan pelayanan dengan maksimal, akan ditindak atau bahkan diberhentikan.
Saat ini, dari 126 juta bidang tanah, sebanyak 80 juta bidang di antaranya sudah tersertifikasi dengan peta bidang sebanyak 100 juta. Pihaknya tengah memproses pendataan dan sertifikasi 20 juta bidang tanah lainnya.
Pihaknya menargetkan, pada 2022 akan selesai 11 juta peta bidang. Sementara pada tahun 2023 akan dirampungkan 11 juta peta bidang lainnya, dan pada tahun 2024 sebanyak 3,5 juta peta bidang.
Redistribusi lahan
Ditambahkan Hadi, pihaknya juga tengah mengurus redistribusi lahan dan proyek Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), selain redistribusi lahan bagi warga yang telah tinggal puluhan tahun di wilayah perkebunan dan semacamnya agar mendapat jaminan sertifikat, sepanjang tidak bersengketa. Kalaupun ada sengketa, pihaknya akan mengupayakan jalan keluar sesuai asas hukum agraria soal keadilan dalam hak atas tanah.
Pihaknya juga tengah gencar menjalankan program sertifikasi dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang pada masa silam dikenal sebagai PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria).
Salah satu warga penerima sertifikat tanah. Presiden Jokowi membagikan 3.000 sertifikat tanah program PTSL kepada warga Jatim di Sidoarjo, Senin (22/8/2022). Pembagian sertifikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah warga, tetapi juga membuka akses modal kerja sebagai stimulus ekonomi.
Warga perdesaan yang sudah memiliki sertifikat lewat program sertifikasi Kementerian ATR/BPN dapat menjaminkan sertifikatnya ke bank. Ini akan menambah fungsi tanah dari sisi ekonomi sehingga dapat mengembangkan usaha kecil.
Sebagai contoh, di Sukabumi, Jawa Barat, tepatnya di daerah Warung Kiara, para petani yang sudah memperoleh sertifikat bisa mendapat bantuan modal Rp 2 juta dari Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk budidaya pisang cavendish.
PNM juga mencarikan pembeli sehingga petani tidak perlu berurusan dengan tengkulak. Kondisi serupa juga dialami para petani yang mendapat bantuan sertifikasi dari Kementerian ATR/BPN dan menjadi mitra binaan BUMN, seperti Bank BRI.
Hadi memberi contoh lain. Di Kediri, Jawa Timur, terdapat petani dan pekerja yang puluhan tahun tinggal di bedeng-bedeng perkebunan seluas ribuan hektar, tetapi izin HGU-nya (hak guna usaha) sudah tidak berlanjut. Secara asas hukum agraria, mereka berhak untuk tinggal dan menghuni lahan tersebut. BPN setempat kemudian melakukan redistribusi lahan.
Pada kesempatan ini, Hadi kembali mengingatkan warga untuk tidak segan mengadukan pelanggaran terkait urusan dan kantor pertanahan. Termasuk keberadaan pihak yang mengatasnamakan BPN lalu mengutip biaya. Termasuk biaya program seperti PTSL yang sebetulnya sudah dibiayai negara dan biaya resminya tidak sampai jutaan rupiah.
Seorang warga di Keluhan Mahpar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, kepada Kompas mengungkapkan, ia bersama ratusan warga setempat dimintai Rp 3 juta per orang oleh oknum di kantor kelurahan yang mengatasnamakan permintaan BPN untuk biaya menebus sertifikat. ”Kami minta tanda terima, tapi dia tidak mau keluarkan. Tapi demi dapat sertifikat, ya, kami bayar,” kata warga tersebut.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran (kiri) dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/7/2022). Hadi hadir untuk menanggapi kasus mafia tanah yang melibatkan banyak jajarannya.
Saat menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Udara dan kemudian Panglima TNI, Hadi Tjahjanto pernah mengumpulkan pengusaha rekanan dan menyampaikan, ”Tidak ada rekanan ketemu Kepala Staf. Silakan ikut aturan.” Dia kemudian memasang CCTV di gedung KSAU untuk pengawasan dan transparansi.
Dengan rekam jejak demikian, diharapkan saat kini menjabat Menteri ATR/BPN, Hadi dapat mengawal layanan BPN lebih transparan agar pengurusan tanah dan sertifikat betul-betul mudah dan terpadu, tak kalah dari pengurusan perpanjangan SIM dan STNK di Kantor Samsat.