Kebocoran Kembali Terjadi, Panja DPR Ingin Gali Penyebab Kebocoran
Pembentukan Panja Kebocoran Data dinilai tidak efektif. DPR diharapkan fokus saja pada percepatan pembentukan otoritas pengawas.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Kerja atau Panja Kebocoran Data yang dibentuk Komisi I DPR akan menggali penyebab kebocoran data pribadi dengan memanggil instansi pengendali data. Pemanggilan bertujuan agar kebocoran tidak terulang dan informasi soal kebocoran disampaikan kepada pihak terkait. Namun, rencana panja dikritik lantaran DPR dinilai sebaiknya fokus saja dalam mendesak Presiden agar segera membentuk otoritas pengawas.
Kasus kebocoran data kembali mengemuka setelah lebih dari sebulan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan dan diundangkan. Dalam sepekan terakhir, peretas yang menggunakan akun Bjorka memasarkan 44,2 juta data warga yang diklaim berasal dari aplikasi MyPertamina. Akun tersebut memasarkannya di situs Breached Forum dengan harga 25.000 dollar AS atau setara Rp 392 juta.
Dalam unggahan Indonesia Covid-19 App Peduli Lindungi 3,2 Billion di Breached Forum, Selasa (15/11/2022), akun Bjorka juga memasarkan 3,25 miliar data yang diklaim berasal dari aplikasi Peduli Lindugi dengan harga 100.000 dollar AS atau setara Rp 1,5 miliar.
Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, Panja Kebocoran Data akan memanggil instansi pengendali data untuk dimintai klarifikasi terkait klaim kebocoran data tersebut. Terkait instansi mana yang nantinya akan dipanggil, Kharis mengatakan, pihaknya akan mempelajarinya lebih dulu.
”Rencananya kami akan panggil lembaga terkait untuk mengklarifikasi betulkah ada kebocoran dan mempertanyakan mengapa masih terjadi. Mestinya, kan, segera ada perbaikan sistem keamanan,” kata Kharis.
Rencananya kami akan panggil lembaga terkait untuk mengklarifikasi betulkah ada kebocoran dan mempertanyakan mengapa masih terjadi. Mestinya, kan, segera ada perbaikan sistem keamanan.
Kharis menambahkan, panja sedang menyusun waktu untuk pemanggilan tersebut. Pasalnya, kasus kebocoran data itu kembali muncul setelah jadwal sudah tersusun. Namun, dia mengatakan, pemanggilan oleh panja akan dilakukan paling lambat minggu depan.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, TB Hasanuddin, mengatakan, panja berusaha menjaring alasan mengapa kebocoran masih terjadi. Setelahnya, panja akan mengomunikasikan apa yang telah didapatkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara.
”Kalau perlu, kami undang seluruh instansi pengendali data secara bersamaan dalam rapat dengar pendapat untuk tukar pikiran dan sama-sama membahas soal UU PDP,” ujarnya.
Namun, praktisi forensik digital Ruby Alamsyah mengatakan, pembentukan panja untuk menjadi pengawas sementara dalam masa transisi tidak akan efektif. Pasalnya, kewenangan DPR pun tidak bisa sampai pada penegakan hukum. Di sisi lain, menurut dia, tidak banyak anggota DPR yang paham mengenai keamanan siber.
”Panja sebaiknya dibentuk untuk mempercepat penunjukan otoritas pengawas oleh Presiden. Apabila sudah dibentuk otoritas pengawas, maka ketika ada pelanggaran pun, pengendali data terkait bisa segera diberi sanksi,” tutur Ruby.