Tuntas Awal Desember, Perppu Pemilu Kemungkinan Besar Akomodasi Usulan Megawati
DPR setujui pengesahan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Bendera partai politik dipasang di pinggir Jalan Cinere Raya, Depok, Jawa Barat, Rabu (30/3/2022). Meskipun pemilu masih dua tahun lagi, partai politik mulai melakukan pemanasan, salah satunya dengan memasang atribut partai di tempat umum.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Papua Barat Daya disahkan menjadi undang-undang, pemerintah dan DPR berkejaran waktu untuk menuntaskan pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu. Perppu yang ditargetkan tuntas awal Desember 2022 tersebut nantinya tidak hanya mengatur empat daerah otonom baru di Papua untuk ikut Pemilu 2024, tetapi kemungkinan besar juga akan mengakomodasi usulan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri agar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 tetap digunakan pada Pemilu 2024.
DPR menyetujui mengesahkan RUU tentang Pembentukan Papua Barat Daya menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Dengan terbentuknya provinsi ini, empat provinsi lahir di Papua tahun ini. Juli lalu, tiga provinsi baru hasil pemekaran dari Papua telah lahir lebih dulu, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Ketua DPR Puan Maharani saat ditemui setelah rapat paripurna mengatakan, pembentukan Papua Barat Daya ini harus segera diikuti dengan pelantikan penjabat gubernur Papua Barat Daya. Setelah itu baru diikuti pelaksanaan mekanisme lain, salah satunya penuntasan pembentukan Perppu Pemilu.
”Jadi, terkait dengan perppu dan lain-lain kita tunggu sampai Desember ini bagaimana kelanjutannya. Namun, saya meyakini bahwa pemerintah sudah menyiapkan drafnya tersebut dan nanti akan dibahas bersama-sama dengan Komisi II DPR,” ujar Puan.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ketua DPR Puan Maharani saat wawancara khusus dengan Kompas di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Ia meminta agar penuntasan pembentukan Perppu Pemilu dapat disesuaikan dengan jadwal Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui, tahapan pencalonan DPD sudah akan dimulai pada 6 Desember 2022. ”Jadi, tidak perlu terburu-buru juga, tetapi tidak juga menjadi lambat. Yang penting itu adalah bagaimana kualitas dari nanti yang akan menjadi turunannya,” ucapnya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, Komisi II DPR, penyelenggara pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah setidaknya sudah dua kali rapat konsinyering untuk membahas substansi Perppu Pemilu. Ini dilakukan guna membangun kesepahaman bersama terkait isu-isu atau pasal-pasal yang akan diatur di Perppu Pemilu.
”Dengan begitu, pada saat pemerintah mengirimkan draf perppu, kita tidak membutuhkan waktu yang cukup lama lagi. Jadi, kami sudah antisipasi dan kami memang belum mengambil kesimpulan karena menunggu dari keputusan (pengesahan RUU) Papua Barat Daya ini,” kata Doli.
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO
Komisi II DPR dan wakil dari pemerintah menyepakati RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua Barat Daya untuk dibawa ke rapat paripurna di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Dalam minggu ini, Komisi II DPR, penyelenggara pemilu, dan Kemendagri akan melakukan rapat konsinyering terakhir. Setelah itu, DPR tinggal menunggu pemerintah untuk segera menyampaikan surat presiden dan rancangan Perppu Pemilu.
”Kami berharap karena awal Desember ini tahapan pendaftaran calon anggota DPD sudah mulai. Jadi, itu, kan, harus bisa dipastikan berapa kursi yang harus direbut. ”
”Kami berharap karena awal Desember ini tahapan pendaftaran calon anggota DPD sudah mulai. Jadi, itu, kan, harus bisa dipastikan berapa kursi yang harus direbut. Nah, sekarang (dengan disahkan RUU Papua Barat Daya), itu sudah pasti. Kemudian nanti penyelenggara pemilu mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa melakukan pembukaan pendaftaran calon di empat provinsi baru,” ucap Doli.
Jangan hambat proses pemilu
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap DPR secepatnya mengirimkan hasil persetujuan pengesahan RUU Papua Barat Daya menjadi UU ke presiden. Jika nanti sudah dikirimkan, dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara serta Menteri Hukum dan HAM supaya UU tersebut segera diharmonisasi dan diundangkan.
Begitu sudah diundangkan, Kemendagri akan secepatnya mencari penjabat gubernur Papua Barat Daya. Pemilihan penjabat ini akan dilakukan melalui sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Sidang TPA ditargetkan sudah dimulai pada pekan depan.
Setelah ditunjuk penjabat gubernur Papua Barat Daya oleh Presiden melalui sidang TPA, Kemendagri juga harus segera meresmikan DOB Papua Barat Daya, serta melantik penjabat gubernurnya. Hal ini sebagaimana telah dilakukan pada tiga DOB Papua sebelumnya.
“Untuk perppu ini, supaya tidak terlalu lama, kami juga sedang melakukan konsolidasi konsinyering, bukan berarti kami lobi-lobi, bukan. Tetapi, untuk rapat menyamakan pendapat, kami harus sependapat dengan KPU karena yang menyelenggarakan perppu ini, begitu pula dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar Tito.
Rapat konsinyering juga melibatkan Komisi II DPR. Dalam rapat, dibahas isu-isu apa saja yang akan diatur dalam Perppu Pemilu. “Begitu sudah disepakati poin-poin pentingnya, kami akan mengeluarkan perppu segera mungkin,” katanya.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika hadir di ruang rapat Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, untuk Rapat Koordinasi Pembahasan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Senin (29/8/2022).
Setelah itu, rancangan perppu akan diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Menurut Tito, semua harus dilakukan cepat karena KPU juga saat ini sedang menyusun tahapan. Ia menargetkan Perppu Pemilu bisa tuntas akhir November ini atau paling lama awal Desember mendatang.
“Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kita dalam menjalankan proses ini. Kita harus bekerja dengan sangat keras,” ucap Tito.
Tito menyadari, urgensi pembentukan Perppu Pemilu adalah mengakomodir empat DOB Papua agar dapat mengikuti proses pelaksanaan Pemilu 2024. Namun, tak dimungkiri, belakangan muncul usulan agar dalam Perppu Pemilu juga diatur soal parpol peserta Pemilu 2019 tetap menggunakan nomor urut yang sama saat menjadi peserta Pemilu 2024.
Tito menyadari, usulan tersebut bukanlah hal yang substantif. Namun, hal tersebut mungkin saja juga diatur dalam Perppu Pemlu apabila disepakati oleh penyelenggara pemilu dan DPR. “Kenapa juga pemerintah tidak sepakat? Pendapat saya, itu baik juga. Tetapi, itu, kan baru di tingkat teknis. Saya harus bicarakan di tingkat pemerintah juga,” ujarnya.