Bahan Obat Tidak Diuji, Dua Badan Usaha Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Kamis (17/11/2022), mengatakan, dua badan usaha yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Afi Farma (PT A) dan CV Samudra Chemical (CV SC).
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
MARINA EKATARI
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Selasa (8/11/2022), menyebutkan, pihaknya akan mengadvokasi para korban gangguan ginjal akut untuk menggugat pertanggungjawaban Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan industri farmasi yang memproduksi obat. Jalur hukum yang akan ditempuh adalah pidana dan perdata.
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua badan usaha sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut pada anak. Kedua korporasi itu diduga memproduksi obat atau mengedarkan bahan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan serta kemanfaatan dan mutu.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Kamis (17/11/2022), mengatakan, dua badan usaha yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Afi Farma (PT A) dan CV Samudra Chemical (CV SC). Penetapan tersangka kedua korporasi dilakukan setelah penyidik memeriksa 31 saksi dan 10 ahli.
Dedi mengatakan, PT A diduga dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propylen glycol (PG) yang mengandung bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. ”PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” kata Dedi.
Berdasarkan penyidikan, PT A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV SC. Kemudian, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), penyidik menemukan 42 drum propylen glycol (PG) di lokasi CV SC. Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri, ditemukan kandungan mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas.
PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi. (Dedi Prasetyo)
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI
Kadiv humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Wagub Jatim Emil Dardak seusai memantau perkembangan kondisi korban yang dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) malang, Selasa (4/10/2022).
Dedi mengatakan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen, termasuk dokumen pembelian (purcashing order), dan dokumen pengiriman (delivery order) PT A. Selain itu, penyidik juga sudah memiliki hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT A beserta 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG.
PT A disangka dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) juncto Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun CV SC disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 60 Angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 Ayat (1) dan/atau ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (3) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Menurut Dedi, penyidik akan mendalami kemungkinan adanya pemasok bahan tambahan PG bagi PT A. Penyidik juga masih akan memeriksa saksi dan ahli serta melakukan analisis terhadap barang bukti dokumen yang ditemukan.
Dimulainya penyidikan
Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya pemasok bahan tambahan PG bagi PT A. Penyidik juga masih akan memeriksa saksi dan ahli serta melakukan analisis terhadap barang bukti dokumen yang ditemukan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kejaksaan telah menerima tiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak. Ketiga SPDP tersebut diterima dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM sebanyak 2 SPDP dan dari penyidik Bareskrim Polri sebanyak 1 SPDP.
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS
Tren kasus dan kematian akibat gagal ginjal akut atipikal progresif per 3 November 2022 yang disampaikan Kementerian Kesehatan pada Jumat (4/11/2022).
Menurut Ketut, kasus gangguan ginjal akut pada anak tersebut masih akan berkembang. Sebab, pihaknya diberi tahu bahwa kemungkinan akan ada SPDP tambahan selain tiga SPDP yang sudah diterima. Selain itu, dalam pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Kepala BPOM Penny K Lukito dibicarakan kemungkinan melakukan gugatan perdata terhadap korporasi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap izin edar obat.