Kemendagri Segera Lantik Sekda Tiga Provinsi Baru di Tanah Papua
Tiga penjabat gubernur di daerah otonom baru di Tanah Papua mengaku sudah siap menjalankan program 100 hari pertamanya. Kemendagri berencana melantik sekda di tiga provinsi baru itu pada Selasa (15/11/2022).
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri berencana melantik sekretaris daerah untuk tiga daerah otonom baru Papua, Selasa (15/11/2022). Pelantikan sekda diharapkan dapat mempercepat program 100 hari kerja penjabat gubernur Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Rencana pelantikan sekretaris daerah itu disampaikan Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Valentinus Sudarjanto Sumito, Senin (14/11/2022). Menurut dia, sekda tiga provinsi DOB Papua akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Namun, untuk kepastian waktu pelantikan, masih menunggu arahan Mendagri yang sedang mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara KTT G20 di Bali. ”Langkah pelantikan sekda itu kami lakukan simultan setelah peresmian tiga provinsi DOB Papua dan pelantikan penjabat gubernurnya. Ini supaya penjabat gubernur bisa langsung bekerja karena sudah ada pembantu administratifnya,” kata Valentinus.
Sebelumnya, pada Jumat (11/11/2022), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik tiga penjabat gubernur DOB di Papua. Apolo Safanpo dilantik sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah, dan Nikolaus Kondomo sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.
Dia menambahkan, dari rapat terakhir di Kemendagri, ketiga penjabat itu mengaku sudah siap menjalankan program 100 hari pertamanya. Pemerintah pusat melalui Kemendagri juga sudah menyiapkan berbagai kebutuhan yang akan diperlukan para penjabat di awal masa jabatan. Kebutuhan seperti kantor, rumah dinas, kendaraan dinas sudah disiapkan oleh tim internal Kemendagri yang bertugas mendampingi program pemekaran wilayah Papua itu. Dengan begitu, diharapkan seusai dilantik mereka bisa segera bekerja.
”Setelah Sekda dilantik juga besok, mereka (penjabat gubernur DOB Papua) harus melantik secara bertahap satuan kerja perangkat daerah yang paling penting. Misalnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” katanya.
Di luar kebutuhan fisik, kebutuhan instrumen rancangan peraturan gubernur juga sudah disiapkan oleh Kemendagri. Para penjabat ini tinggal membuat linimasa dan target-target yang ingin dicapai di 100 hari pertama. Untuk program 100 hari pertama, mereka harus menjamin pelaksanaan tujuh program prioritas.
Di antaranya adalah pembentukan organisasi perangkat daerah dan manajemen aparatur sipil negara (ASN), alokasi dana hibah dan percepatan dana transfer, penyusunan peraturan gubernur Rancangan APBD Provinsi, dan melaksanakan program prioritas nasional. Selain itu juga menyiapkan sarana dan prasarana berbasis kondisi geografis, pengalihan aset dan dokumen agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu serta Pilkada Serentak 2024.
Untuk APBD, DOB Papua akan mengelola dana yang berasal dari dana hibah dari provinsi induk dan kabupaten/kota induk. Valentinus menyebut, nilai anggaran dimungkinkan mencukupi untuk kebutuhan operasional awal.
Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas menyampaikan, Kemenpan RB sedang mempersiapkan turunan Undang-Undang Daerah Otonom Baru (DOB) Papua untuk pengadaan aparatur sipil negara dengan afirmasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rancangan peraturan itu sedang dibahas oleh Kemenpan RB. Mantan Bupati Banyuwangi itu menyebut, pada prinsipnya Kemenpan RB akan melaksanakan mandat UU DOB Papua sesuai tugas pokok dan fungsinya. Salah satunya adalah menyusun kebijakan terkait mekanisme pengadaan ASN dan pengisian jabatan untuk pertama kalinya.
”Dalam hal ini, sedang disiapkan Rancangan Peraturan Menteri PAN dan RB yang sedang tahap proses pembahasan dengan instansi terkait,” kata Azwar.
Konsolidasi internal
Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menambahkan, pada 100 hari pertama bertugas, penjabat gubernur DOB di Tanah Papua harus mampu melakukan tiga hal utama. Pertama, penataan kelembagaan organisasi pemerintahan di level provinsi. Kedua, pengisian jabatan termasuk rekrutmen ASN dan mobilisasi ASN dari berbagai tempat ke DOB. Kedua hal itu harus segera dilakukan karena jika tidak pemerintahan daerah bisa lumpuh.
Ketiga, terkait pusat pemerintahan dan pusat pelayanan. Kantor pemerintahan daerah harus bisa dipastikan walau sifatnya sementara. ”Pada masa 100 hari kerja pertama, dia harus fokus ke internal konsolidasi pemerintahan di tingkat provinsi, dan dia juga harus menyiapkan rancangan untuk menetapkan pemerintahan dan pembangunan ke depan,” katanya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menyebut langkah pendampingan yang dilakukan Kemendagri sudah sesuai tupoksinya. Sebab, pada tahap awal, penjabat gubernur tidak bisa dibiarkan bekerja sendiri sebelum memiliki instrumen dan sumber daya manusia pendukung. Selain itu, Kemendagri juga memang menjadi instansi vertikal bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, Kemendagri harus bertanggung jawab sampai konsolidasi internal di DOB rampung.
”Banyak aspek yang tetap harus dikomunikasikan dengan pusat. Apalagi, penjabat gubernur ini juga bertugas untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, sehingga mereka juga harus segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Valentinus menyebut, sesuai kesepakatan, di DOB memang akan dibentuk Komisi Pemilihan Umum provinsi baru yang akan bertugas untuk mempersiapkan pemilu dan pilkada. Pembentukan KPU Provinsi baru didasarkan pada argumen untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat di daerah pemekaran.
Ini karena ibu kota provinsi DOB sekarang lokasinya cukup jauh dengan provinsi induk sebelumnya. Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan di Wamena, Ibu Kota Provinsi Papua Tengah di Nabire, dan Ibu Kota Provinsi Papua Selatan di Merauke, lokasinya jauh dari Jayapura.
”Daripada terkendala karena akses jauh dengan provinsi induk, sudah diputuskan untuk dibuat KPU Provinsi Baru. Oleh karena itu, setelah sekda dilantik besok, mereka juga harus menyiapkan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk itu,” katanya.