logo Kompas.id
Politik & HukumBagir Manan: ”Contempt of...
Iklan

Bagir Manan: ”Contempt of Court” Kental dengan Feodalisme

”Mungkin ada sisa-sisa feodalisme di mana ada elite yang mau perlindungan khusus. Menurut saya, jangan jadi pejabat publik kalau takut direndahkan,” kata mantan Ketua MA Bagir Manan soal ”contempt of court” di RKUHP.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YtnQvmSJk03nmvKkw-pVzKjIt-I=/1024x908/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F26%2Fe65dfa4b-9d2f-4e5c-ba58-2c410bbca22b_png.png

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengingatkan masih ada pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dapat mencederai demokrasi di Indonesia, seperti ancaman pidana bagi pihak yang merendahkan harkat martabat pemerintah dan pengadilan (contempt of court). Dia menyebut aturan itu kental dengan nuansa feodalisme.

”Mengenai hal menyerang harkat dan martabat pemerintah, apa yang menjadi cakupan harkat dan martabat? Ini mirip aturan haatzaai artikelen Belanda mengenai delik menyebarkan kebencian permusuhan. Ini menunjukkan materi muatan RKUHP sekadar memindahkan dari ketentuan di KUHP warisan kolonial,” kata Bagir Manan saat peluncuran bukunya yang bertajuk Problematika Pers dan Kualitas Demokrasi; Dari Konstitusi, UU ITE, sampai RUU KUHP, di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000