logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Siapkan Rumusan...
Iklan

Pemerintah Siapkan Rumusan Pasal Rekayasa Kasus dalam RKUHP

Pemerintah telah menyiapkan rumusan pasal tentang rekayasa kasus yang diusulkan untuk diatur dalam RKUHP. Rumusan itu akan segera dibahas bersama Komisi III DPR.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej di sela acara Kumham Goes to Campus di Universitas Udayana, Bali, Jumat (11/11/2022).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej di sela acara Kumham Goes to Campus di Universitas Udayana, Bali, Jumat (11/11/2022).

BADUNG, KOMPAS — Pemerintah akan mengakomodasi usulan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dengan memasukkan ketentuan mengenai rekayasa kasus ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hal tersebut akan dibicarakan pemerintah dengan Komisi III DPR pada rapat kerja yang menurut rencana akan dilaksanakan pada 21 November mendatang.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 9 November lalu, hampir semua anggota menyoroti draf terakhir RKUHP terbaru usulan pemerintah tersebut. Sebab, draf tersebut tidak memuat pengaturan tentang rekayasa perkara. Padahal, tindak pidana baru berupa rekayasa kasus tersebut dinilai mendesak diatur untuk memastikan para penegak hukum berbuat benar dan tidak merekayasa kasus.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000