Partai Buruh jadi salah satu parpol yang menyatakan keberatan terhadap hasil verifikasi faktual yang disampaikan KPU. Sementara parpol lain memilih memperbaiki kekurangan yang ditemukan pada proses verifikasi faktual.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Petugas Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan, Sitti Fatimah (39) ,memotret warga yang berstatus anggota Partai Solidaritas Indonesia di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Partai Buruh, satu dari sembilan partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada verifikasi faktual tahap pertama, mempertanyakan hasil yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum. Mereka menuding KPU melakukan kecurangan sehingga mengakibatkan kepengurusan di sejumlah daerah yang seharusnya memenuhi syarat menjadi belum memenuhi syarat.
Partai Buruh menduga KPU telah melakukan rekayasa.
Partai Buruh akan mengajukan keberatan kepada KPU karena hasil verifikasi faktual tidak sesuai dengan catatan yang mereka miliki.
Sejumlah parpol lain menerima hasil verifikasi faktual yang disampaikan KPU.
KPU menunggu keberatan secara tertulis dari Partai Buruh agar bisa segera ditindaklanjuti.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin, yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (10/11/2022) mengatakan, pihaknya kaget atas hasil verifikasi faktual yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari hasil verifikasi faktual yang diikuti mulai dari kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, diperkirakan hanya satu kabupaten yang belum memenuhi syarat (BMS). Namun, saat hasil verifikasi faktual disampaikan, ternyata jumlah yang BMS lebih dari itu.
Said mengatakan, perhitungan itu diperoleh saat proses verifikasi faktual kepengurusan oleh KPU kabupaten/kota yang juga diikuti langsung oleh para pengurus. Saat verifikasi tersebut, pengurus diberitahu bahwa status verifikasi faktual telah memenuhi syarat. Kasus tersebut diklaim terjadi di 13 kabupaten/kota, di antaranya di Parepare, Sulawesi Selatan dan Palu, Sulawesi Tengah.
Ia menduga KPU telah melakukan rekayasa. Sebab, saat ditunjukkan formulir ke pengurus parpol, hasilnya memenuhi syarat (MS). Namun, ketika data kepengurusan parpol dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai politik (Sipol), hasilnya malah BMS. ”Saat ditunjukkan formulirnya ke pengurus hasilnya MS, tetapi ternyata ketika diinput ke Sipol ternyata BMS,” katanya.
Petugas Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan, Sitti Fatimah (39), mengecek data warga di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Keberadaan perwakilan partai untuk mendampingi dan bertemu dengan anggotanya memudahkan petugas verifikasi.
Dalam verifikasi faktual keanggotaan, lanjut Said, pihaknya menemukan ada beberapa anggotanya yang tidak didatangi oleh petugas verifikasi lapangan. KPU langsung menetapkan anggota tersebut BMS, padahal identitasnya jelas sehingga bisa ditemui.
”Kami menolak keras hasil verifikasi faktual ini karena dibuat secara ugal-ugalan. KPU RI memang sekadar menetapkan, tetapi kontribusi terbesar kesalahannya adalah KPU provinsi dan kabupaten/kota,” tuturnya.
Partai Buruh akan mengajukan keberatan ke KPU karena hasil verifikasi faktual tidak sesuai dengan catatan yang mereka miliki.
Oleh sebab itu, lanjut Said, Partai Buruh akan mengajukan keberatan kepada KPU karena hasil verifikasi faktual tidak sesuai dengan catatan yang mereka miliki. Mereka juga meminta KPU menjelaskan alasan sejumlah anggota Partai Buruh ditetapkan BMS. Penggantian keanggotaan dari yang BMS pun diminta dijelaskan secara tertulis agar tidak ada kesalahan saat mereka melakukan perbaikan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di sebuah rumah salah seorang anggota Partai Gelora di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25/10/2022).
Melaksanakan perbaikan
Lain halnya dengan Partai Buruh, sejumlah parpol lain menerima hasil yang disampaikan KPU dan segera memperbaiki kekurangan. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mengatakan, tidak mudah lolos sebagai parpol peserta pemilu dalam satu putaran. Sebab, banyak variabel yang semua persyaratannya harus dipenuhi. Salah satunya terkait keanggotaan yang BMS, itu karena sebagian tidak bisa ditemui oleh petugas verifikasi.
”Perindo sedang mempersiapkan diri untuk perbaikan di beberapa kabupaten/kota. Masa perbaikan sudah kami persiapkan, nanti akan jauh lebih baik,” ujarnya.
Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor mengatakan, dari kepengurusan di 34 provinsi, hanya empat provinsi yang statusnya MS. Pihaknya telah meminta pengurus untuk memperbaiki kepengurusan di provinsi yang statusnya BMS agar mampu melewati tahapan verifikasi faktual sehingga ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia Dea Tunggaesti mengatakan, DPP PSI turut mengawasi perbaikan yang dilakukan oleh tim. Laporan penggantian keanggotaan yang BMS diperiksa dengan cermat sehingga perbaikan yang dilakukan akhirnya membuat PSI bisa dinyatakan MS sebagai peserta pemilu.
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di sebuah rumah salah seorang anggota Partai Gelora di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25/10/2022).
Terkait tudingan dari Partai Buruh, anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, pihaknya akan mengecek laporan yang disampaikan oleh partai tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu keberatan secara tertulis agar bisa segera ditindaklanjuti. ”Kami akan mengecek dahulu, baru kami bisa pastikan akurasinya,” katanya.
Ia menuturkan, KPU telah membuat sistem kontrol dalam verifikasi faktual agar pihak yang terlibat bekerja sesuai fakta di lapangan. Hasil verifikasi faktual yang diperoleh petugas verifikasi akan dicek ulang oleh anggota KPU kabupaten/kota sebelum diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Anggota KPU kabupaten/kota tersebut juga menjadi pengawas untuk memastikan pekerjaan verifikator lapangan sesuai dengan aturan.
KPU telah membuat sistem kontrol dalam verifikasi faktual agar pihak yang terlibat bekerja sesuai fakta di lapangan.
Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu mengingatkan, tudingan kecurangan yang dilontarkan oleh parpol harus dijawab oleh KPU berdasarkan data dan fakta. KPU perlu memberikan penjelasan terkait penyebab kepengurusan dan keanggotaan yang dinyatakan BMS agar hasilnya diterima oleh parpol.
Selain itu, JPPR mendorong agar KPU membuka hasil verifikasi faktual ke publik. Selain membuat publik yakin atas kinerja KPU, transparansi ini juga bisa membuat antarparpol peserta pemilu bisa meyakini hasil kerja KPU. ”Selama data verifikasi faktual tidak dibuka ke publik dan parpol, tudingan bisa terus muncul dan berdampak pada kepercayaan publik,” ujarnya.
Aji mengatakan, parpol semestinya mempersiapkan seluruh persyaratan sehingga bisa lolos tanpa melalui tahap perbaikan. Jika parpol memang dibentuk untuk menjalankan fungsi-fungsi parpol dan tidak hanya sekadar merebut kekuasaan, parpol pasti akan serius menyiapkan seluruh persyaratan. Apalagi parpol nonparlemen dan parpol baru memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan seluruh persyaratan tersebut.