Penyidik Diharapkan Tidak Ragu Periksa Pejabat Tinggi
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman, Rabu (9/11/2022), mengatakan, upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus-kasus terkait kebijakan kementerian atau lembaga tersebut patut diapresiasi.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dengan telah naik ke penyidikan, kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dalam program BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 diharapkan segera diikuti dengan penetapan tersangka. Penyidik diharapkan menelusuri pihak yang diduga terkait, termasuk jika itu adalah pejabat menteri.
Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dalam program BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 31 Oktober. Dari gelar perkara yang dilakukan sebelumnya, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 BAKTI di Kemenkominfo.
Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Lokasi itu adalah Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia; PT Aplikanusa Lintasarta; PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera; PT Sansasine Exindo; PT Moratelindo; PT Excelsia Mitraniaga Mandiri; serta PT ZTE Indonesia. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen.
Masih terkait kasus tersebut, penyidik juga menggeledah dua lokasi, yakni kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
Upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus-kasus terkait kebijakan kementerian atau lembaga tersebut patut diapresiasi.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (9/11/2022), upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus-kasus terkait kebijakan kementerian atau lembaga tersebut patut diapresiasi. Namun, lanjut Boyamin, masyarakat harus turut mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
”Saya khawatir kasus tidak berlanjut atau tidak sampai pada penetapan tersangka, meski di sisi lain, saya yakin dengan kemampuan Kejaksaan Agung pada periode saat ini,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, penggeledahan di beberapa tempat tersebut menjadi indikasi adanya alat bukti penting yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Hal itu sekaligus menandakan penyidik sudah memiliki arah, termasuk kemungkinan pihak tertentu yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Saya khawatir kasus tidak berlanjut atau tidak sampai pada penetapan tersangka, meski di sisi lain, saya yakin dengan kemampuan Kejaksaan Agung pada periode saat ini.
Meski demikian, Boyamin mengingatkan, dari beberapa kasus yang terkait dengan kebijakan sebuah kementerian, Kejaksaan Agung belum sampai menetapkan seorang menteri sebagai tersangka. Padahal, lanjut Boyamin, menteri adalah pengambil kebijakan tertinggi di suatu kementerian.
Beberapa kasus yang dimaksud tersebut antara lain kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah dengan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, kasus korupsi slot orbit 123 Bujur Timur yang menetapkan bekas Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan sebagai tersangka.
Kemudian, dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian sebagai tersangka. ”Saya mengkritisi hal itu karena kalau menyangkut kebijakan yang ditetapkan tersangka hanya sampai eselon 1 atau 2, bukan menteri. Meskipun memang kita tidak bisa memaksakan jika tidak ada buktinya,” tutur Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin berharap agar penyidik memeriksa para pejabat tinggi yang memiliki wewenang jika memang diduga memiliki keterlibatan. Jika ia menilai ada pejabat tinggi yang diduga terkait tetapi tidak diperiksa oleh penyidik, maka MAKI akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Kejagung.
Penyidik hingga saat ini masih melakukan penyidikan umum dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dalam program BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Dengan demikian, penetapan tersangka masih memerlukan waktu.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik hingga saat ini masih melakukan penyidikan umum dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dalam program BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Dengan demikian, penetapan tersangka masih memerlukan waktu.
Demikian pula dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun, lanjut Ketut, hal itu hingga saat ini masih diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketut pun menampik terkait kemungkinan penetapan tersangka terhadap korporasi. ”Saya belum mendapat informasi,” ujar Ketut.
Hormati proses hukum
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, berpandangan, pihaknya menghormati proses hukum terkait Menkomimfo yang merupakan mitra kerja Komisi I. Menurut dia, proses hukum yang ada di Kejagung tersebut mesti berjalan terlebih dahulu.
Berkaitan dengan kemungkinan Komisi I meminta keterangan dari Menteri Komunikasi dan Informatika terkait kasus tersebut, Komisi I belum memiliki rencana. Sebab, menurut Dave, rapat dengan semua mitra bisa dilakukan sepanjang masa sidang.