Parpol Tak Serius Siapkan Persyaratan Menjadi Peserta Pemilu
Ada sembilan parpol belum memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Mereka memiliki waktu 10-23 November untuk perbaikan persyaratan. Masyarakat perlu ikut mengawasinya agar tak terjadi negosiasi antara KPU dan parpol.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Semua partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang mengikuti verifikasi faktual harus memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol. Tidak adanya satu pun parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu pada verifikasi faktual tahap pertama menunjukkan mereka tidak serius menyiapkan seluruh persayaratan.
Sembilan parpol yang mengikuti verifikasi faktual merupakan parpol kategori kedua dan kategori ketiga.
Pada masa pendaftaran parpol, sebanyak 40 parpol mendaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024.
Sembilan parpol yang belum memenuhi syarat memiliki waktu pada 10-23 November untuk melakukan perbaikan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, Rabu (9/11/2022), mengatakan, KPU telah menyelesaikan proses verifikasi faktual tahap pertama kepada sembilan partai politik yang berlangsung pada 15 Oktober hingga 4 November. Verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan keanggotaan dengan mendatangi langsung sampel yang dipilih menggunakan metode Krejcie dan Morgan.
Adapun sembilan parpol yang mengikuti verifikasi faktual merupakan parpol kategori kedua dan kategori ketiga. Parpol kategori kedua adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garuda. Adapun kategori ketiga adalah parpol baru, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
”Sembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus belum memenuhi syarat. KPU mempersilakan parpol-parpol tersebut untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan,” kata Idham.
Sebelumnya, pada masa pendaftaran parpol, sebanyak 40 parpol mendaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 ke KPU. Dari semua pendaftar tersebut, hanya 24 parpol yang dokumen pendaftarannya lengkap dan dinyatakan didaftar sebagai parpol calon peserta pemilu.
Pada tahap verifikasi administrasi, hanya 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Selain sembilan parpol kategori kedua dan ketiga tersebut, ada parpol katogiri pertama, yakni sembilan parpol peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi di parlemen. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, parpol parlemen cukup sampai dengan verifikasi administrasi dan tidak dilakukan verifikasi faktual.
Sebelumnya, pada masa pendaftaran parpol, sebanyak 40 parpol mendaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.
Kesembilan parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Perbaikan persyaratan
Lebih lanjut Idham menyampaikan, sembilan parpol yang belum memenuhi syarat memiliki waktu pada 10-23 November untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya, pada 24 November-7 Desember, KPU akan melakukan verifikasi faktual atas perbaikan yang disampaikan parpol. ”Penetapan parpol peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember,” ujarnya.
Penjabat Sementara Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah menilai, tidak adanya satu pun parpol yang memenuhi syarat pada verifikasi faktual tahap pertama menunjukkan parpol nonparlemen dan parpol baru tidak serius menyiapkan seluruh persyaratan. Padahal, persyaratan menjadi parpol peserta pemilu tidak berubah sejak Pemilu 2019 sehingga ada banyak waktu panjang mempersiapkan segala kebutuhannya.
”Sumber daya parpol dalam menyiapkan diri sebagai peserta pemilu belum 100 persen, terutama parpol baru yang belum punya pengalaman mengikuti proses verifikasi faktual,” katanya.
Tidak adanya satu pun parpol yang memenuhi syarat pada verifikasi faktual tahap pertama menunjukkan parpol nonparlemen dan parpol baru tidak serius menyiapkan seluruh persyaratan.
Selain statusnya masih belum memenuhi syarat, lanjut Hurriyah, masih ditemukan pula pencatutan keanggotaan parpol ketika verifikasi faktual, dan anggota parpol pun ada yang tidak bisa ditemui oleh petugas verifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan teknis dan administrasi dari sembilan parpol yang mengikuti verifikasi faktual kurang maksimal.
Selain persyaratan menjadi peserta pemilu sangat berat bagi parpol, pelaksanaan verifikasi faktual juga dinilai cukup memberatkan KPU. Sebab, mereka harus menemui anggota parpol yang namanya masuk dalam sampel dengan kondisi geografis dan tantangan alam yang cukup berat.
Rawan negosiasi
Hurriyah menilai, waktu perbaikan selama dua minggu sangat pendek bagi parpol. Hal ini dikhawatirkan membuka ruang negosiasi antara parpol dan KPU untuk meloloskan parpol yang tidak memenuhi syarat. Apalagi, tahapan ini merupakan yang pamungkas sehingga potensi untuk berbuat curang semakin tinggi agar bisa memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pengawasan oleh publik, terutama masyarakat sipil dan media perlu diperkuat. Di sisi lain, KPU harusnya lebih transparan dan akuntabel dalam memberikan informasi dan perkembangan di seluruh tahapan pemilu. Data yang menjadi hak publik harusnya dibuka agar kepercayaan publik ke KPU semakin kuat. ”Tidak menutup kemungkinan KPU pun mendapatkan tekanan dari parpol sehingga kemandirian, profesionalitas, dan sikap imparsial harus tetap diutamakan,” tutur Hurriyah.