Komisi III DPR Jadwalkan Pembahasan RKUHP Tuntas dalam Empat Kali Rapat
Menurut rencana, Komisi III dan pemerintah kembali membahas draf akhir RKUHP pada 21 November atau sehari sebelum mengadakan rapat terakhir untuk meminta pandangan fraksi.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Suasana ketika digelar rapat kerja antara Komisi III dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat kerja ini membahas penyampaian penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi pemerintah.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah disosialisasikan kembali ke berbagai elemen masyarakat, pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana kembali dikebut. Komisi III DPR menjadwalkan pembahasan tersebut tuntas dalam empat kali rapat.
Sebanyak empat kali rapat yang dimaksud adalah rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), seperti yang berlangsung pada Rabu (9/11/2022), dengan agenda penyerahan draf terbaru RKUHP hasil konsultasi publik dari Kemenkumham kepada Komisi III DPR. Berikutnya, Komisi III akan mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan Aliansi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 14 November.
Menurut rencana, Komisi III dan pemerintah kembali membahas draf akhir RKUHP pada 21 November atau sehari sebelum mengadakan rapat terakhir untuk meminta pandangan fraksi dan mengambil persetujuan tingkat I. Adapun persetujuan tingkat I adalah fase terakhir sebelum rancangan undang-undang dibawa ke rapat paripurna untuk dimintai persetujuan untuk disahkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir membenarkan, pihaknya telah menyusun jadwal empat kali rapat tersebut. Dari empat rapat yang dirancang, rapat pertama dilaksanakan Rabu (9/11/2022) ini. Komisi III telah menerima draf terbaru RKUHP yang telah diperbaiki pemerintah sesuai dengan hasil konsultasi publik yang dilakukan sepanjang 23 Agustus-5 Oktober.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Pimpinan Komisi III DPR Adies Kadir saat memimpin rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat kerja ini membahas penyampaian penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi pemerintah.
”Draf ini masuk dulu, nanti akan dikirim ke poksi (kelompok fraksi) masing-masing. Fraksi juga akan membuat telaahnya,” kata Adies saat ditemui seusai rapat kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Rabu sore.
Ia menambahkan, penjadwalan yang dibuat tidak serta merta berarti bahwa DPR menargetkan pembahasan RKUHP harus selesai dalam empat kali rapat tersebut. Setelah menerima draf terbaru dari pemerintah, pihaknya juga masih akan mendengarkan pandangan dari masyarakat sipil yang diwaliki oleh Aliansi RKUHP. Baik pendapat fraksi maupun masyarakat sipil nantinya akan dibahas kembali dalam rapat yang akan digelar pada 21-22 November.
Penjadwalan yang dibuat tidak serta merta berarti bahwa DPR menargetkan pembahasan RKUHP harus selesai dalam empat kali rapat.
Meski dalam jadwal resmi Komisi III tertulis bahwa rapat yang akan diselenggarakan pada 22 November merupakan penyampaian pandangan fraksi dan pengambilan keputusan tingkat I, Adies mengatakan, ruang pembahasan tetap terbuka. Jika dalam dua hari masih dibutuhkan waktu tambahan untuk membahas draf RKUHP, pihaknya tidak akan menutup diri.
“Kami tidak ada target (penyelesaian pembahasan). Biasa saja, yang penting masyarakat bisa memahami, fraksi-fraksi juga bisa memahami,” ujar Adies.
Para anggota komisi III DPR berbincang sesaat menjelang rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat kerja ini membahas penyampaian penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi pemerintah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, menambahkan, benar bahwa pimpinan Komisi III telah menjadwalkan empat rapat tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan mengenai target DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RKUHP.
Meski demikian, Taufik menegaskan, dalam rentang waktu yang tersisa hingga akhir November itu, semua pihak masih berkesempatan untuk mencermati draf RKUHP. ”Ini waktu yang krusial untuk mengawal RKUHP, apakah DPR dan pemerintah benar-benar menampung aspirasi masyarakat dan menjamin meaningful participation (partisipasi bermakna),” katanya.
Dalam rentang waktu yang tersisa hingga akhir November itu, semua pihak masih berkesempatan untuk mencermati draf RKUHP.
Sebelumnya, pembahasan RKUHP dikritik publik karena dinilai tidak melibatkan masyarakat secara bermakna. Kontroversi pembahasan RKUHP pun memicu demonstrasi besar pada 2019. Oleh karena itu, pembahasan sempat ditunda sekitar dua tahun.
Ketika kembali dibahas pada Juli 2022, publik kembali mengkritisi unsur partisipasi bermakna dalam pembahasan RKUHP. Presiden Joko Widodo pun meminta tim perumus pemerintah untuk mengadakan diskusi publik ke berbagai elemen masyarakat untuk menyerap aspirasi mereka.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) beserta jajarannya ketika rapat kerja dengan komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat kerja ini membahas penyampaian penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi pemerintah. Beberapa waktu lalu pemerintah melakukan sosialisasi kepada perwakilan elemen masyarakat dan meminta masukan terkait RKUHP ini. Langkah sosialisasi ini dilakukan pemerintah setelah beberapa pasal dalam RKUHP tersebut menjadi kontroversi di tengah masyarakat yang justru memberangus kemerdekaan hak-hak sipil, termasuk mengemukakan pendapat.
Tak perlu waktu lama
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej seusai rapat mengatakan, telah menyerahkan draf RKUHP hasil konsultasi publik ke Komisi III. Jika dibandingkan dengan draf terakhir yang dibuat pada Juli lalu, terdapat 69 perubahan serta penghapusan lima pasal, sehingga saat ini RKUHP terdiri dari 627 pasal. “Lima pasal yang dihapus itu tentang advokat curang, praktik dokter dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak, serta tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup,” kata Edward.
Ia menambahkan, sejumlah masukan yang disampaikan Komisi III DPR hari ini juga akan menjadi bahan perbaikan. Jika ditotal, saran yang ditambahkan tidak lebih dari sembilan poin. Poin yang dimaksud di antaranya terkait rekayasa kasus dan pidana mati.
Menurut Edward, tidak butuh waktu lama untuk membahas dan memperbaiki draf RKUHP jika mempertimbangkan usulan tersebut. Sebab, baik pemerintah maupun DPR sudah sampai pada titik kompromi dari berbagai masukan yang ada. ”Kalau mau serius, dua jam selesai. Tidak butuh waktu berhari-hari,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah juga tidak menargetkan waktu penyelesaian pembahasan RKUHP. Namun, ia yakin tidak akan ada banyak perubahan lagi, termasuk setelah adanya rapat dengar pendapat dengan Aliansi RKUHP. Aspirasi masyarakat sipil dinilai sudah terserap dan disampaikan oleh Komisi III kepada pemerinta. “Saya yakin apa yang disampaikan Mas Taufik Basari itu tidak akan berbeda dengan rapat tanggal 14 November nanti,” kata Edward sambil berkelakar.