logo Kompas.id
Politik & HukumPengisian Jabatan KPU di...
Iklan

Pengisian Jabatan KPU di Daerah Jelang Pemilu Rawan Dipolitisasi

Penyerentakan akhir masa jabatan anggota KPU di daerah setahun jelang Pemilu 2024 dinilai rentan dipolitisasi. Namun, KPU memastikan politisasi untuk kepentingan pemenangan peserta pemilu tertentu bisa dicegah.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 10 menit baca
Anggota Komisi Pemilihan Umum provinsi mengucapkan sumpah dan janji saat dilantik di Jakarta, Kamis (24/5/2018).
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Anggota Komisi Pemilihan Umum provinsi mengucapkan sumpah dan janji saat dilantik di Jakarta, Kamis (24/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum salah satunya akan mengatur penyerentakan akhir masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU di daerah. Imbasnya, pengisian jabatan anggota KPU di daerah secara nasional menjadi tak terhindarkan. KPU harus mampu menjamin pengisian tersebut tidak diintervensi oleh kepentingan partai politik.

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat konsinyering draf Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, dan penyelenggara pemilu pada Kamis (3/11/2022) malam, di antaranya, dibahas rencana menyerentakkan akhir masa jabatan anggota KPU provinsi serta kabupaten/kota. Dampak dari hal ini adalah pemberian kompensasi lebih awal. Jika ditotal, kompensasi yang harus disiapkan sekitar Rp 150 miliar.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000