Konsolidasi Dibutuhkan agar Partai Siap Hadapi Pileg dan Pilpres
Pilar pokok atau sandaran politik utama dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden adalah partai. Sehubungan dengan hal itu, partai politik harus kuat dan terkonsolidasi menghadapi dua perhelatan tersebut.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, josie susilo hardianto, SUHARTONO, SUTTA DHARMASAPUTRA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai politik atau gabungan partai politik memiliki kewenangan dalam memutuskan sosok yang akan diusung sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Penentuan waktu pengumuman capres atau cawapres tersebut harus tepat agar tidak kontraproduktif dengan konsolidasi partai yang mutlak perlu dalam menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2024 mendatang.
Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo ketika dimintai pandangan, Jumat (4/11/2022), menuturkan, partai politik mesti fokus pada dua hal, yakni konsolidasi partai agar siap menghadapi pemilihan legislatif dan siap dalam mengusung sosok yang akan dijadikan calon presiden serta calon wakil presiden.
Konsolidasi partai dibutuhkan karena akan menguatkan pilar partai dalam menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Waktu untuk mengumumkan capres harus ditimbang agar pas sehingga tidak terlalu tergesa-gesa, tetapi juga tidak terlalu lambat.
Dari sisi teknis pelaksanaan tahapan pemilu, pencalonan termasuk pendaftaran capres-cawapres yang baru dimulai pada Oktober-November 2023 beririsan dengan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dimulai April-November 2023. ”Menurut saya, proses pengumuman capres kepada publik oleh parpol idealnya Juni 2023,” kata Ari.
Ari menuturkan, jangan sampai proses pengumuman capres kepada publik kontraproduktif terhadap proses-proses konsolidasi partai, baik untuk capresnya sendiri maupun bagi calegnya. ”Jangan sampai kontraproduktif sehingga yang terjadi bukan konsolidasi, tetapi malah demasifikasi, katakanlah begitu,” ujarnya.
Semua partai memiliki dinamika masing-masing dalam mengumumkan capres yang akan diusungnya kepada publik. Hal yang patut dicatat, dinamika konsolidasi pencalegan dan pencapresan berjalan paralel sehingga harus dikelola agar saling menguatkan.
”Kalau saya melihat, yang paling moderat adalah di bulan Juni 2023 atau sekitar satu tahun setelah proses kick off tahapan pemilu oleh KPU pada Juni 2022 lalu dan kira-kira tiga bulan sebelum proses pencalonan atau proses pendaftaran (capres dan cawapres) ke KPU,” kata Ari.
Pilar pokok atau sandaran politik utama dalam pileg dan pilpres, yakni partai, harus cukup kuat serta konsolidatif. ”Ketika akan mencapreskan itu pilar pokok atau sandaran utamanya harus partai, bukan sukarelawan. Sukarelawan itu bangunan yang cair. Makanya, sekarang banyak deklarasi sukarelawan di mana-mana. Itu ada yang berafiliasi ke partai, ada yang tidak,” ujarnya.
Ketika akan mencapreskan itu pilar pokok atau sandaran utamanya harus partai, bukan sukarelawan. Sukarelawan itu bangunan yang cair. Makanya, sekarang banyak deklarasi sukarelawan di mana-mana. Itu ada yang berafiliasi ke partai, ada yang tidak.
Terkait hal tersebut, partai politik harus memastikan agar jalur sukarelawan yang berafiliasi dengannya sejalan dengan jalur partai. Ada mesin partai dan ada mesin sukarelawan. ”Belajar dari pemilu-pemilu sebelumnya dan pilkada, sebenarnya partai perlu belajar bagaimana mengonsolidasikan struktur partai, caleg, dan juga sukarelawan-sukarelawan yang bergeraknya sporadis dan cair itu agar konsolidatif. (Sebab) Kita tidak tahu siapa penyokong kekuatan politik atau kekuatan ekonomi di balik sukarelawan-sukarelawan itu,” katanya.
Selain popularitas dan elektabilitas, partai juga harus memetakan kebutuhan bangsa ke depan dan menyesuaikannya dengan kapasitas capres yang akan diusung. Figur capres yang diusung seharusnya dependen dengan kebutuhan bangsa.
”Kira-kira untuk kebutuhan Indonesia ke depan dibutuhkan kriteria capres seperti apa? Sehingga popularitas dan elektabilitas capres hanya dua faktor atau variabel. Variabel lain yang dibutuhkan adalah juga soal kapasitas dan kesesuaiannya dengan kebutuhan Indonesia ke depan,” kata Ari.
Parpol yang menyajikan
Sebelumnya, saat menjawab pertanyaan dalam sesi wawancara khusus dengan Kompas di Istana Kepresidenan Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022), Presiden Joko Widodo menuturkan bahwa pihak yang menentukan kandidat capres dan cawapres adalah parpol dan gabungan parpol. ”Nanti yang menyajikan, kan, memang dari partai dan gabungan partai. Sosialisasikan ke rakyat. Silakan nanti rakyat memilih,” kata Kepala Negara.
Penentuan waktunya pun merupakan keputusan setiap parpol. ”Yang paling penting, kalau saya, memang harus hati-hati dalam memutuskan, tetapi juga jangan terlalu lama. Sehingga rakyat nanti bisa menilai, bisa melihat. Tapi, ya, itu, sekali lagi itu keputusan parpol. Bukan keputusan saya,” kata Presiden Jokowi.
Berkaitan dengan formasi parpol yang ideal dengan tantangan ke depan yang semakin sulit, Presiden mengatakan bahwa penentuan koalisi pun merupakan urusan parpol. ”Sekali lagi, pencalonan itu urusan parpol. Penentuan koalisi juga itu oleh partai politik. Tapi, kalau minta pendapat saya, paling baik yang parpolnya saling melengkapi,” katanya.
Sekali lagi, keputusan di tangan partai. Yang paling penting, harapan saya partai bijak dalam membuat keputusan. Nanti rakyat juga bijak dalam memilih.
Pasangan capres dan cawapres sebaiknya juga saling melengkapi dari sisi kepemimpinan, cara kerja, kemampuan, dan karakter. ”Sehingga mampu mengonsolidasi dan mempersatukan bangsa. Tapi, sekali lagi, keputusan di tangan partai. Yang paling penting, harapan saya, partai bijak dalam membuat keputusan. Nanti rakyat juga bijak dalam memilih,” ujar Presiden Jokowi.